Tagihan Listrik Kok Naik 2 Kali Lipat Usai Libur Lebaran dan Diskon Berakhir? Ini Penjelasan PLN
JAKARTA, KOMPAS.TV – Setelah menikmati libur panjang lebaran 2025, banyak warganet dikejutkan dengan tagihan listrik yang tiba-tiba melonjak drastis. Kenaikan ini memicu keresahan, terlebih setelah masyarakat baru saja merogoh kocek dalam untuk kebutuhan Lebaran.
Salah satu pemicu kegaduhan adalah unggahan akun X (Twitter) @lagigabu*** yang mengeluhkan lonjakan tagihan pasca subsidi 50 persen dari PLN berakhir.
“Sebelum subsidi, tagihan saya sekitar Rp 280 ribu sampai Rp 320 ribu. Selama subsidi turun jadi Rp 140 ribu. Tapi bulan ini mendadak jadi Rp 611 ribu!” cuitnya, yang kemudian viral dan memancing berbagai komentar.
Baca Juga: Puncak Arus Balik, 6 Ribu Pemudik Tiba di Terminal Kalideres Jakarta pada 6 April
Keluhan serupa datang dari akun X @avenoor***. Ia merasa tagihan listrik naik hampir 50 persen, padahal menurutnya penggunaan listrik justru berkurang selama bulan itu.
Warganet pun ramai-ramai mempertanyakan kebijakan PLN dan menuding adanya kenaikan tarif sepihak.
PT PLN (Persero) melalui Vice President Komunikasi Korporat, Grahita Muhammad, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa tarif listrik sejak 1 Maret 2025 kembali ke tarif normal, setelah sebelumnya selama Januari–Februari diberikan diskon 50 persen oleh pemerintah.
“Untuk Triwulan Kedua 2025, tarif listrik tidak berubah. Tarif kembali normal, bukan naik,” jelas Grahita saat dihubungi, Sabtu (5/4/2025) mengtutip Wartakotalive.
Menurutnya, lonjakan tagihan yang dialami pelanggan disebabkan oleh kenaikan pemakaian listrik, bukan perubahan tarif.
“Kami imbau pelanggan memantau penggunaan mereka lewat aplikasi PLN Mobile,” tambahnya.
Baca Juga: Penjelasan Jusuf Kalla Soal Kans Indonesia Bisa Beri Tarif Impor Balasan ke AS
Sebagai informasi, berikut adalah tarif listrik terbaru per April 2025:
- Rumah tangga 450 VA subsidi: Rp 415/kWh
- Rumah tangga 900 VA subsidi: Rp 605/kWh
- Rumah tangga 900 VA nonsubsidi: Rp 1.352/kWh
- Rumah tangga 1300–2200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- Rumah tangga 3500 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
- Bisnis dan kantor 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70–Rp 1.699,53/kWh
Grahita juga menambahkan bahwa pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat, sehingga tidak ada penyesuaian tarif sejak triwulan ini dimulai. Sementara itu, masyarakat diimbau lebih bijak mengelola konsumsi listrik, terutama setelah subsidi berakhir.