MA Berhentikan Sementara 4 Hakim Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi Migor
Jakarta, IDN Times – Mahkamah Agung (MA) mengaku bakal memberhentikan sementara empat hakim dan panitera pengadilan yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi minyak goreng (migor) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Keempat hakim itu adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Hakim PN Jaksel Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
“Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara,” ujar Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
Yanto menjelaskan, MA belum mengusulkan pemecatan penuh terhadap para tersangka lantaran masih harus menunggu kasusnya dinyatakan terbukti bersalah dan berstatus inkracht.
“Jika telah ada putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) akan diberhentikan tetap,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan, pimpinan MA menghormati proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kejagung. MA, kata dia, juga mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan, adil dan akuntabel.
“Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah, dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional,” ujar dia.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Ketujuh tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan. Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut, terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.
Baca Juga: Kronologi Kasus Suap Hakim Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng
Baca Juga: Kronologi Kasus Suap Hakim Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng