Pegawai RS Sardjito Protes THR Dibayar 30 Persen, Menaker: Kita Akan Klarifikasi
KOMPAS.com-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akan memeriksa informasi terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) pegawai Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito Yogyakarta yang diduga hanya diberikan sebesar 30 persen.
Menurut Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah menerima laporan tersebut.
“Kami sudah dengar, jadi tentu kita harus cek dulu informasinya seperti apa. Kami punya dinas, perpanjangan tangan dari Kementerian Ketenagakerjaan itu adalah Dinas Ketenagakerjaan di provinsi,” ujar Yassierli usai melepas keberangkatan mudik gratis PT PAMA dan Kemenaker di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
“Kita akan coba klarifikasi informasinya sejauh mana. Tapi yang jelas sekali lagi bahwa THR itu wajib. THR itu wajib. Regulasinya jelas,” tegasnya.
Baca juga: Menaker Ingatkan Perusahaan, Imbas Dapat Ribuan Aduan soal THR
Posko THR dan Mekanisme Pengawasan
Yassierli mengatakan, jika ada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, karyawan bisa melaporkan ke Posko THR.
Laporan yang masuk akan diverifikasi, lalu pengawas ketenagakerjaan akan mengecek langsung kondisi di lapangan.
“Kalau memang beritanya itu benar, terkonfirmasi, maka muncul nota pemeriksaan pertama. Dan kita beri kesempatan satu minggu untuk melakukan respons,” kata Yassierli.
“Kalau tidak, nota pemeriksaan kedua. Nanti kalau tidak ada respons juga dalam beberapa hari, maka kami akan keluar dengan rekomendasi,” lanjutnya.
Rekomendasi ini akan mencantumkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
“Sanksinya itu juga ada tingkatannya. Yang jelas, keterlambatan THR ada dendanya dan itu harus dibayarkan. Dan kemudian sanksi yang paling berat itu nanti adalah rekomendasi dari Kemenaker terkait tentang kelangsungan usaha dari perusahaan tersebut,” tambahnya.
Baca juga: Kiat Kelola THR agar Tidak Sekadar Lewat
Pegawai RS Sardjito Protes THR 30%
Ratusan pegawai RSUP Dr Sardjito, termasuk tenaga kesehatan, menggelar aksi protes pada Selasa (25/3/2025). Mereka mempersoalkan kebijakan pemberian THR yang hanya 30 persen dari besaran insentif atau remunerasi.
Para pegawai membawa kertas bertuliskan protes seperti “100%, Tidak 30%” dan “Sardjito Gelap”. Mereka berkumpul di depan lobi rumah sakit, lalu berjalan menuju gedung administrasi pusat untuk beraudiensi dengan manajemen dan direksi.
Audiensi ini dihadiri oleh Direktur Utama RSUP Dr Sardjito, Eniarti. Namun, pertemuan diwarnai aksi walk out oleh sebagian pegawai.
Salah satu perwakilan pegawai, dokter Bhirowo Yudo, menyatakan bahwa audiensi bertujuan untuk kebaikan rumah sakit.
“Kita persaudaraan saja untuk kebaikan rumah sakit, tidak ada yang lain,” ujarnya.
Pegawai merasa THR tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya dan berharap kebijakan ini diperbaiki.
Selain itu, mereka juga mengeluhkan beban kerja yang berat dan meminta penghargaan yang lebih adil.
Penjelasan Pihak RS Sardjito
Direktur Utama RSUP Dr Sardjito, Eniarti, menegaskan menyampaikan pendapat merupakan hak pegawai.
Ia menjelaskan bahwa pemberian THR sebesar 30 persen sudah sesuai aturan dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
“30 persen itu sudah ada aturan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan, khususnya untuk pengelola dan teman-teman kami yang memakai sistem remunerasi fee for service,” ungkapnya.
Menurutnya, nilai THR pegawai tidak bisa disamakan, melainkan diberikan sesuai dengan grade masing-masing pegawai yang telah ditetapkan.