Informasi Terpercaya Masa Kini

Catat, Ini 11 Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan

0 5

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan untuk penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada April 2025.

Selain keringanan denda, biasanya pemutihan pajak juga meliputi pemberian insentif, seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, program ini tidak berlaku serentak, tergantung dari kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Baca juga: Arus Mudik Mulai Naik, Kemenhub Pantau Ketat Jalur Darat

Adapun daftar provinsi di Indonesia yang menggelar pemutihan pajak kendaraan dan diskon pajak bagi pemilik kendaraan, sebagai berikut:

  • Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret-30 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

  • Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk warganya.

Keringanan berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku. Program pemutihan itu berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Program ini menyasar wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam jangka waktu bertahun-tahun ke belakang.

  • Riau

Dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Provinsi Riau, @bapendariau, Pemerintah Provinsi Riau melalui Bapenda memberikan keringanan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Adapun, pembebasan sanksi administrasi kendaraan bermotor tersebut berlaku sejak 5 Januari 2025 hingga 5 April 2025 mendatang.

 

  • Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) juga memberikan keringanan atau diskon pajak kendaraan bermotor selama enam bulan terhitung mulai Januari-Juni 2025.

Program tersebut mencakup diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen. Masyarakat Kepulauan Riau cukup membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2025.

  • Sumatera Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan keringanan kepada masyarakat dengan pembebasan biaya BBNKB kedua dan biaya pajak progresif.

Kebijakan keringanan pajak pemilik kendaraan tersebut diterapkan usai opsen PKB dan opsen BBNKB berlaku mulai 5 Januari 2025.

  • Banten

Pemerintah Provinsi Banten tidak menaikkan besaran nilai PKB dan BBNKB pada 2025. Pemprov Banten akan mengurangi pokok PKB 12,15 persen dan BBNKB 37,25 persen untuk opsen.

Sehingga, masyarakat dapat membayar pajak sesuai besaran tahun sebelumnya.

  • Aceh

Dikutip dari akun Instagram resmi @bpkaaceh, Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang Pemutihan Pajak Progresif hingga akhir 2025.

Pemberian insentif pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.

  • Bali

Pemerintah Provinsi Bali juga mengurangi beban biaya PKB dan BBNKB. Pemprov Bali menerapkan diskon pengurangan pokok PKB sebesar 14,35 persen untuk kendaraan bermotor hingga 200 cc dan kendaraan bermotor di atas 200 cc sebesar 12,15 persen.

Pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah juga dikurangi 39,76 persen.

Sementara itu, pembayaran pokok BBNKB di diskon sebesar 24 persen.

  • Kalimantan Selatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor senilai 25 persen ini berlaku mulai 5 Januari-5 Juni 2025.

Setelah periode diskon pajak kendaraan tersebut selesai, Pemprov Kalimantan Selatan akan melakukan evaluasi dan kemungkinan melanjutkan pemberian insentif tersebut.

  • Sulawesi Selatan

Pemerintah Sulawesi Selatan memberlakukan kebijakan keringanan PKB dan BBNKB kepada pemilik kendaraan bermotor, tak terkecuali bagi pemilik kendaraan bermotor baru.

Adapun pemberian insentif pengurangan PKB sebesar 9,5 persen dan insentif pengurangan BBNKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan bermotor baru.

  • Kalimantan Utara

Melalui akun instagram Ditlantas Polda Kalimantan Utara @ditlantas_kaltara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menginformasikan memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Bahaya, Jangan Bawa Muatan Berlebihan di Mobil Saat Mudik Lebaran

Setelah selesai pada periode 28-31 Desember 2024, pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II di Kalimantan Utara diperpanjang hingga akhir tahun 2025.

Namun, tetap berlaku Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB.

Leave a comment