Informasi Terpercaya Masa Kini

Ini yang Dilarang dalam Pemberian Nama Anak Menurut Aturan Pemerintah

0 6

Memilih nama untuk si Kecil adalah momen yang penuh makna bagi setiap orangtua. Nama bukan hanya sekadar identitas, tetapi juga pembawa doa, harapan, dan makna mendalam bagi perjalanan hidup anak di masa depan.

Namun, dalam proses memilih nama, ada beberapa aturan dan larangan yang sebaiknya diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Beberapa negara bahkan memiliki regulasi tertentu terkait pemberian nama anak.

Oleh karena itu, penting bagi orangttua untuk memahami hal-hal yang sebaiknya dihindari saat memberikan nama pada si Kecil. Untuk itu, Popmama.com akan bahas lebih lanjut seputar hal yang dilarang dalam pemberian nama anak menurut aturan pemerintah.

1. Nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain

Kementerian Dalam Negeri menetapkan larangan pencatatan nama tertentu dalam dokumen kependudukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Dokumen yang dimaksud meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Sesuai Pasal 5 ayat (3) Permendagri tersebut, salah satu ketentuannya adalah larangan menyingkat nama, kecuali jika singkatan tersebut tidak mengubah makna. Contohnya, nama “Muhammad” tidak boleh disingkat menjadi “Muh” atau “Abdul” menjadi “Abd” dalam dokumen kependudukan.

2. Nama tidak boleh menggunakan tanda baca atau angka

Dalam pencatatan nama anak, penggunaan angka dan tanda baca tidak diperbolehkan. Nama yang didaftarkan harus menggunakan huruf Latin tanpa tambahan simbol apa pun, seperti tanda apostrof (‘), tanda hubung (-), atau titik (.).

Aturan ini bertujuan untuk memastikan kejelasan dan konsistensi dalam pencatatan dokumen resmi. Penggunaan tanda baca atau angka dapat menimbulkan kesalahan administrasi serta kesulitan dalam pengolahan data kependudukan.

Oleh karena itu, orang tua perlu memilih nama yang jelas dan mudah dibaca sesuai aturan yang berlaku.

3. Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil

Gelar pendidikan maupun keagamaan tidak boleh dicantumkan dalam akta pencatatan sipil, yang mencakup akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan anak. Larangan ini berlaku untuk gelar di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H/Hj).

Begitu juga dengan gelar akademik yang biasanya ditempatkan di belakang nama, seperti S.E., S.Kom., atau M.T. Pemberian nama tanpa gelar bertujuan untuk memastikan kejelasan identitas tanpa adanya unsur akademik atau keagamaan.

Oleh karena itu, saat mencatatkan nama anak, orangtua harus menggunakan nama asli tanpa menyertakan gelar apa pun.

Nah, ini hal yang dilarang dalam pemberian nama anak. Sebelum memilih nama untuk si Kecil, pastikan Mama memahami tiga larangan dalam Permendagri agar proses pencatatan dokumen sipil lebih mudah dan lancar.

Semoga bermanfaat, Ma!

Baca juga:

  • Nama Anak Maksimal Hanya Boleh 60 Karakter, Termasuk Spasi
  • Aturan Pemberian Nama Anak sesuai Peraturan Pemerintah, Wajib Tahu!
  • Apakah Marga Boleh Dicantumkan pada Identitas Anak?
Leave a comment