KPK Sita Uang Rp 62 Miliar Terkait Korupsi di PT Pembangunan Perumahan
KPK menyita uang dengan total nilai Rp 62 miliar terkait perkara dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan periode 2022-2023. Uang tersebut disimpan dalam brankas dan deposito.
“Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan yang pertama bentuknya deposito, itu totalnya sebesar Rp 22 miliar,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Jumat (3/1).
“Berikutnya ada uang yang ditemukan di dalam brankas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp 40 miliar,” tambah Tessa.
Namun demikian, Tessa belum merinci lebih jauh terkait dari siapa uang itu disita dan kapan penyitaan dilakukan.
“Bentuk uangnya apakah Rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya, sehingga ini teman-teman masih belum bisa di-update terlebih dahulu,” ungkapnya.
KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga terjadi di PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun 2022 sampai 2023. Kasus tersebut sudah naik penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka.
Kasus ini diduga terkait dengan dugaan korupsi pada proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun 2022 sampai 2023. Diduga karena korupsi yang terjadi negara dirugikan hingga Rp 80 miliar.
Terkait kasus tersebut pula, KPK mencegah dua orang ke luar negeri. Dua orang yang dicegah itu yakni WNI berinisial DM dan HNN. Larangan bepergian ini sudah disampaikan kepada Imigrasi.
KPK belum merinci konstruksi perkara dugaan korupsi ini. Pihak PT Pembangunan Perumahan (PP) pun belum memberikan keterangan terkait penyidikan KPK.