Jadwal Penukaran Uang BI Berubah, Buka Lagi Hari Ini, Berikut Linknya
KOMPAS.com – Bank Indonesia melakukan perubahan jadwal layanan penukaran uang baru untuk menyambut Lebaran 2025.
Sebelumnya, jadwal penukaran uang baru periode terakhir jatuh pada hari Minggu, 23 Maret 2025. Untuk jadwal baru, BI akan membaginya menjadi dau tahap, sebagai berikut:
- Tahap I: Hari ini, Sabtu (22/3/2025) pukul 08.00-18.00 WIB, khusus penukaran wilayah Pulau Jawa yang disebar ke 1.505 titik lokasi.
- Tahap II: Minggu, (23/3/2025) pukul 09.00 WIB untuk wilayah luar Pulau Jawa yang disebar ke 1.043 titik lokasi penukaran uang.
Seperti sebelumnya, link pendaftaran penukaran uang baru bisa diakses via URL: https://pintar.bi.go.id.
Perubahan jadwal penukaran uang BI dilakukan setelah adanya masalah teknis di jadwal sebelumnya. Diwartakan Kompas.com, Minggu (16/3/2025), situs PINTAR BI yang sempat tidak bisa diakses saat periode III yang berlangsung pada 16 Maret dibuka.
Baca juga: Buka Lagi 23 Maret, Ini Link dan Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 via Pintar BI
“Untuk meningkatkan layanan penukaran yang Rupiah melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) https://pintar.bi.go.id, Bank Indonesia melakukan penyesuaian jadwal pemesanan layanan penukaran yang Rupiah periode keempat SERAMBI 2025 menjadi dua tahap,” tulis BI dalam situs resmi Pintar.bi.go.id.
BI juga mengatakan, menu penukaran uang Rupiah melalui Kas Keliling akan ditutup sementara untuk pemeliharan pada Jumat (21/3/2025) dan Sabtu (22/3/2025) pukul 18.00 WIB.
Layanan akan dibuka lagi hari Minggu (23/3/2025) pukul 09.00 WIB.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso sebelumnya mengungkapkan situs PINTAR BI sempat tidak dapat diakses karena mengalami kendala teknis.
Setelahnya, kata dia, situs penukaran uang baru itu tak bisa diakses karena banyaknya pengguna.
“Setelah sebelumnya mengalami kendala teknis, aplikasi PINTAR sedang melayani permintaan akses yang tinggi,” jelasnya lewat pesan yang dikirim staf Departemen Komunikasi BI kepada Kompas.com pada Minggu pukul 13.48 WIB.
Baca juga: Buka Lagi 16 Maret, Ini Link dan Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 via Pintar BI
Syarat penukaran uang baru Lebaran 2025
Masih sama seperti jadwal sebelumnya, berdasarkan informasi dari laman resmi Pintar BI, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan penukaran uang baru. Berikut syarat-syaratnya:
- Penukaran hanya bisa dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan kas keliling, baik dalam bentuk digital maupun cetak.
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus sesuai dengan nominal yang tertera pada bukti pemesanan dan dibawa dalam jumlah pas.
- Uang yang akan ditukarkan harus disusun dan dipilah sesuai aturan berikut: Dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi.
- Disusun dalam posisi yang searah. Dipisahkan antara uang yang masih layak edar dengan yang tidak layak edar. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengikat uang.
- Bank Indonesia akan mengganti uang yang ditukarkan dengan nominal yang sama, baik dalam pecahan maupun tahun emisi yang serupa atau berbeda, selama ciri keaslian uang masih dapat dikenali.
- NIK-KTP yang telah digunakan untuk pemesanan layanan kas keliling tidak dapat digunakan untuk pemesanan baru hingga tanggal penukaran sebelumnya telah terlewati. Setelah itu, pemesanan baru bisa dilakukan kembali.
Baca juga: Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 via Pintar BI dan Jadwalnya, Mulai Hari Ini
Link dan cara tukar uang baru Lebaran 2025
Akses situs resmi penukaran uang baru di https://pintar.bi.go.id.
Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” yang tersedia di halaman utama.
Tentukan provinsi lokasi penukaran, lalu pilih mobil kas keliling sesuai dengan tempat yang diinginkan. Sistem akan menampilkan daftar lokasi serta tanggal yang masih tersedia.
Pilih lokasi dan waktu penukaran yang sesuai dengan kebutuhan.
Lengkapi formulir pemesanan dengan mengisi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail aktif.
Masukkan jumlah lembar atau keping uang rupiah yang ingin ditukarkan melalui kas keliling. Setelah selesai, sistem akan mengeluarkan bukti pemesanan penukaran uang baru.
Pada hari penukaran, bawa bukti pemesanan ke lokasi kas keliling yang telah dipilih sesuai jadwal.
Baca juga: Bank Indonesia Luncurkan QRIS Tap, Bayar Cukup Tempelkan HP
Jumlah uang yang ditukar
Adapun batas maksimal pecahan uang yang diperbolehkan untuk setiap orang adalah Rp 4,3 juta, dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp 2 juta, terdiri dari Rp 50.000 (30 lembar) dan Rp 20.000 (25 lembar)
- Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp 2,3 juta, terdiri dari Rp 10.000 (100 lembar), Rp 5.000 (200 lembar), Rp 2.000 (100 lembar), dan Rp 1.000 (100 lembar).
Sebagai catatan, seperti yang disebutkan di atas, jangan lupa untuk mengunduh dan menyimpan bukti pemesanan yang dikirim ke-email. Kemudian, bukti tersebut dibawa ke lokasi penukaran sesuai jadwal dengan membawa KTP asli.