Pemerintah RI-Apple Akhirnya Capai Kesepakatan, iPhone 16 Series Bisa Segera Diperjualbelikan di Indonesia
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia dan Apple Inc telah mencapai kesepakatan baru dalam realisasi investasi dan penjualan produk iPhone 16 series.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya telah membuka jalan penerbitan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) beserta kesepakatan untuk sejumlah investasi baru.
“Alhamdulillah setelah melalui proses yang cukup panjang. Kalau saya tidak salah kira kira hampir lima bulan Kemenperin terpaksa harus tidak mengeluarkan sertifikat TKDN untuk Apple sehingga (sebelumnya) Apple tidak bisa mendapatkan izin edar di Indonesia,” ujar Agus dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, pada Kamis (26/2/2025).
Sejak saat itu, pelaksanaan perundingan dengan pihak Apple Inc dimulai. Agus mengakui proses perundingan dengan Apple tidak mudah.
Baca juga: Apple Inc Setuju Investasi Rp 2,6 Triliun selama 3 Tahun di Indonesia
Perundingan yang dilakukan secara korespondensi elektronik maupun pertemuan langsung tersebut juga masih berlanjut hingga Senin kemarin. Namun, pada Rabu siang dokumen kesepakatan MoU antara Kemenperin dan Apple sudah bisa ditandatangani.
“Alhamdulillah hari ini kita sudah menandatangani mou antara Kementerian Perindustrian dan Apple. Negosiasi tidak akan mudah dan terbukti sampai detik terakhir, 15 menit lalu kami masih melakukan penyesuaian dengan Cupertino (Kantor Apple di AS),” ungkapnya.
“Terhadap beberapa item yang bisa kita masukkan ke dalam MoU atau yang tidak bisa dimasukkan ke dalam MoU, 15 menit yang lalu (sekitar pukul 13.30 WIB pada Rabu),” kata Agus.
Dokumen kesepakatan ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta dan Elizabeth Hernandez selaku Senior Director and Head of Government Affairs Apple.
Agus lantas menjelaskan, ada 10 poin kesepakatan yang menjadi hasil perundingan dengan pihak Apple.
Pertama, kata Agus, raksasa elektronik asal AS itu tetap memilih skema investasi inovasi atau skema 3 untuk merealisasikan investasi mereka di Indonesia ke depannya.
Skema tersebut juga termasuk untuk penuntasan utang komitmen investasi pada periode sebelumnya.
“Apple tetap memilih opsi skema 3 dalam memenuhi kewajiban untuk mendapatkan sertifikat TKDN,” kata Agus.
Apple komitmen penuhi kewajiban sanksi
Kemudian untuk poin kedua, Apple telah melunasi kewajiban pembayaran realisasi investasi dalam periode 2020-2023 senilai 10 juta dolar AS.
Menurut Agus, pembayaran utang investasi itu sudah dilakukan per 16 Desember 2024.
Poin ketiga dan keempat, Kemenperin menerapkan adanya sanksi terkait pemenuhan kewajiban Apple untuk mendapatkan sertifikat TKDN.
Sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.
“Apple membayar sanksinya dengan cara menghadirkan perusahaan yang merupakan bagian dari global value chain (GVC) atau supplier mereka untuk masuk atau menanamkan modal investasi di Indonesia,” ungkap Agus Gumiwang.
“Dalam hal ini Apple menugaskan ICT Luxshare. Jadi investasi ICT Luxshare di Indonesia atas permintaan dari Apple dalam rangka Apple memenuhi kewajiban sanksi karena memang diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017,” jelasnya.
Investasi ICT Luxshare itu senilai 150 juta dollar AS dan akan direalisasikan dalam bentuk produksi airtag Apple di Batam.
Agus bilang, nantinya airtag Apple yang diperoduksi di Batam itu bisa menyuplai 65 persen dari kebutuhan airtag di dunia sehingga potensi ekspornya cukup tinggi.
Selain itu, Apple juga berkomitmen bahwa baterai yang dibutuhkan untuk airtag akan sepenuhnya disuplai dari industri dalam negeri.
“Di luar itu juga bagian dari komitmen investasi Apple sedang menyiapkan satu lini produksi di sebuah perusahaan bernama Long Harmony di Bandung, Jawa Barat, yang akan menjadi bagian dari gvc Apple aksesoris,” ungkap Agus.
“Di mana Long Harmony akan memproduksi kain mesh. Kain mesh itu komponen yang dibutuhkan untuk memproduksi Airpod Max,” lanjutnya.
Sehingga menurut Agus dalam waktu yang sangat singkat, Indonesia sudah bisa menempatkan dua perusahaan yang menjadi gvc untuk Apple. Yakni melalui investasi ICT Luxshare di Batam dan juga pembentukan lini produksi baru Long Harmony di Bandung.
Baca juga: iPhone 16 Segera Dijual di Indonesia, Menperin: Tunggu Sertifikat TKDN
Apple beri investasi baru Rp 2,6 triliun
Selanjutnya untuk poin kelima dan keenam hasil perundingan, Menperin Agus menyebut Apple Inc sudah sepakat untuk menanamkan investasi baru di Indonesia sebesar 160 juta dollar AS atau setara Rp 2,6 triliun (asumsi kurs Rp 16.370).
Menurut Agus, komitmen investasi ini berlaku untuk periode 2026-2028. Ia menjelaskan, investasi Apple di Indonesia biasanya berlangsung dalam periode yang terdiri dari tiga tahun.
Sebelumnya, periode investasi sudah berlangsung pada 2017-2020, 2020-2023 dan periode saat ini.
Agus bilang, dengan pertimbangan dan dinamika negosiasi dengan Apple, maka diputuskan periode investasi saat ini tidak diperpanjang. Melainkan, ada periode investasi baru untuk 2026-2028.
“Dalam cycle baru ini, kami sepakat investasi inovasi apple yang mengikuti skema 3, itu akan senilai 160 juta dollar AS. 160 juta dollar AS ini bentuknya hardcash (tunai),” ujar Agus.
“Dalam 160 juta dollar AS itu disepakati item atau kegiatan-kegiatan yang selama ini belum bisa ter-cover di Indonesia kegiatan ini akan memberikan nilai tambah bagi Indonesia secara kuantitatif maupun kualitatif,” jelasnya.
Antara lain melaksanakan kelanjutan Apple Academy yang sudah ada di Indonesia, lalu pendirian Apple Software Indonesia and Technology Institute serta pendirian Apple Professional Developer Academy
Agus menyampaikan, kesepakatan komitmen investasi itu merupakan angka minimal yang bisa dipenuhi oleh Apple.
Meski begitu, Kemenperin telah menghitung dampak dari realisasi investasi sebesar 160 juta dollar AS itu ke depannya.
“Rp 160 juta dollar yang merupakan komitmen investasi cycle berikutnya, itu sebetulnya merupakan angka minimal. Kita juga sudah menghitung impact dari kegiatan sudah disepakati dalam program tersebut,” tuturnya.
Apple dirikan R&D center di Indonesia
Lebih lanjut, untuk poin kedelapan hingga kesembilan, Apple dan pemerintah Indonesia menyepakati pembangunan fasilitas penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia.
Menurut Agus Gumiwang selama ini Apple hanya membangun R&D Facility di Amerika. Selain itu, Apple hanya membangun satu fasilitas R&D lain di Brasil.
“Jadi nanti kita akan menjadi negara kedua di luar Amerika yang memiliki R&D dan negara pertama Asia yang memiliki Apple R&D. Yang akan kita arahkan berkaitan dengan software,” ungkap Agus.
Ia mengungkapkan, pendirian serta pelaksanaan R&D nanti itu akan melibatkan kampus-kampus besar di Indonesia.
Termasuk di dalamnya Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Sepuluh November (ITS).
“Kampus-kampus besar yang jumlahnya 15 sudah kami gabungkan yang disebut dengan Indonesia Chip Design Colaborative Center. Nanti ICDEX ini yang akan kami libatkan dalam perjalanan Apple R&D di Indonesia,” tutur Agus.
Selain itu, Kemenperin dan Apple akan bersama-sama merumuskan roadmap manufaktur Apple di Indonesia sampai tahun 2029.
“Artinya ini merupakan sebuah komitmen untuk memperkuat dan memperluas keberadaan gvc dari Apple di Indonesia,” katanya.
Terkait dengan poin kesepakatan pertama hingga kesembilan, pemerintah Indonesia dan Apple sudah sepakat ada pihak yang melakukan pengawasan.
Dalam hal ini, Apple sudah menunjuk pihak ketiga untuk mengawal kesepakatan agar bisa berjalan dengan baik.
Baca juga: Pemerintah dan Apple Sepakat Cabut Larangan Penjualan iPhone 16?
TKDN bakal terbit, iPhone 16 segera dijual di Indonesia
Setelah negosiasi selesai dan adanya kesepakatan pada sembilan hal tersebut, menurut Agus Kemenperin segera melaksanakan poin kesepuluh.
Yakni proses penerbitan sertifikat TKDN untuk produk-produk Apple agar bisa dijual di Indonesia.
“Dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dan Apple yang sudah dituangkan dalam dokumen MoU, proses penerbitan TKDN untuk Apple bisa dimulai,” katanya.
Nantinya TKDN juga akan berlaku untuk produk terbaru Apple, yakni iPhone 16 series. Agus menyatakan, penjualan iPhone 16 series bisa dilakukan setelah sertifikat TKDN terbit.
“Of course (iPhone 16 series bisa dijual). Setelah sertifikat TKDN terbit,” tegas Agus.
Agus mengungkapkan, saat ini proses penerbitan sertifikat TKDN untuk produk Apple Inc sudah bisa dimulai.
Ia pun memastikan sertifikat TKDN bisa terbit secepatnya. Hanya saja, ada sejumlah dokumen administrasi yang perlu disampaikan oleh Apple untuk mendukung penerbitan sertifikat TKDN.
Agus mengungkapkan, pihak Apple sendiri saat ini sudah mulai melakukan pemenuhan dokumen administrasi yang dibutuhkan. Sehingga sertifikat TKDN bisa cepat diproses.
“Semua kebutuhan sertifikat susah dilakukan oleh Apple, prosesnya akan sesegera mungkin,” kata Agus.
Ketika ditanya apakah sertifikat TKDN untuk produk Apple bisa terbit pada Maret, Agus mengisyaratkan hal itu bisa terjadi. “Within Ramadhan,” ungkapnya.
Ia lantas menjelaskan, setelah sertifikat TKDN terbit, Kemenperin akan menyerahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Pihak Kemenkomdigi yang nantinya akan mengeluarkan izin edar untuk produk iPhone 16 series.
“Jadi memang tahapannya demikian. Tetapi kami tidak melihat ada kepentingan dari Kemenkomdigi untuk menghambat terbitnya izin itu,” tutur Agus.
Baca juga: Babak Baru Investasi Apple di Indonesia, Larangan Peredaran iPhone 16 Segera Dicabut?