Informasi Terpercaya Masa Kini

Dana Pensiun Tak Bisa Cair Sebelum 10 Tahun, Bagaimana dengan BPJS Ketenagakerjaan?

0 2

KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan kebijakan baru terkait pencairan dana pensiun.

Mulai Oktober 2024, pencairan dana pensiun hanya bisa dilakukan setelah kepesertaan minimal 10 tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan karena selama ini pencairan dana pensiun yang dilakukan sebelum waktunya berdampak terhadap Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak mengalami peningkatan.

“Inilah yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik, karena begitu dananya masuk, keluar dari Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) masuk anuitas, dan dicairkannya hanya kurang dari sebulan. Walaupun kena penalty yang cukup besar,” ujar dia, dilansir dari Kompas.com, Senin (30/9/2024).

Lantas, bagaimana dengan pencairan jaminan pensiun untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Baca juga: Bisakah Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan Lebih Cepat?

Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan pensiun adalah salah satu perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pesertanya saat memasuki usia pensiun.

Dengan adanya program ini, peserta tidak perlu lagi memikirkan keuangan di masa depan karena mendapatkan manfaat berupa uang tunai bulanan yang diberikan sejak peserta memasuki usia pensiun sampai dirinya meninggal dunia.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, pencairan Jaminan Pensiun bisa dicairkan saat peserta berusia pensiun yaitu 58 tahun.

Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JP di mana usia pensiun mulai 1 Januari 2019 ditetapkan 57 tahun.

Kemudian, usia tersebut bertambah satu tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya hingga mencapai 65 tahun. Artinya, pada 2024, usia pensiun karyawan swasta ditetapkan menjadi 58 tahun.

Pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan juga hanya bisa direalisasikan jika peserta sudah memenuhi iuran selama minimal 15 tahun.

Namun, Oni mengatakan, peserta dapat mencairkan Jaminan Pensiun sebelum kepesertaan mencapai 15 tahun jika sudah memasuki usia pensiun.

“Apabila peserta memasuki usia pensiun dan tidak memenuhi masa iuran minimum 15 tahun, maka akan mendapatkan manfaat pensiunnya secara lump sum atau sekaligus,” kata Oni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/10/2024).

Besaran Jaminan Pensiun yang diterima adalah akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangannya. Simulasi manfaat Jaminan Pensiun yang diterima bisa dihitung di sini. 

Pencairan Jaminan Pensiun juga bisa dilakukan lebih cepat, yakni sebelum memasuki usia pensiun dengan alasan tertentu, misalnya peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Pencairan Jaminan Pensiun dapat dilakukan dengan mengajukan klaim melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Baca juga: Bisakah Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Cair Sebelum Pensiun?

Syarat klaim Jaminan Pensiun

Berikut beberapa syarat yang harus dilengkapi sebelum mengajukan klaim manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan:

1. Peserta cacat total tetap

Peserta yang mengalami kondisi cacat total tetap dapat melampirkan dokumen JP sebagai syarat klaim manfaat. Berikut dokumen persyaratannya:

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu peserta program JP BPJAMSOSTEK
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap
  • Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja dari pemberi kerja karena cacat.

2. Peserta meninggal, klaim oleh janda/duda

Apabila peserta meninggal dunia, pasangan yang ditinggalkan tetap dapat mengeklaim manfaat Jaminan Pensiun dengan membawa dokumen berikut:

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu peserta program JP BPJAMSOSTEK
  • KTP asli dan fotokopi
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat nikah
  • Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan, desa, atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
  • Fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir.

3. Peserta meninggal, klaim oleh anak

Anak dari peserta yang meninggal dunia juga dapat mengeklaim manfaat Jaminan Pensiun. Berikut persyaratannya:

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu peserta program JP BPJAMSOSTEK
  • KTP asli dan fotokopi
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan, desa, atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
  • Fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir.

Jika anak masih di bawah umur 18 tahun, maka persyaratan manfaat Jaminan Pensiun ditambah dengan dokumen:

  • Surat keterangan wali anak dari pejabat yang berwenang
  • KTP wali anak.

4. Peserta meninggal, klaim oleh orangtua

Pencairan peserta Jaminan Pensiun yang telah meninggal dunia bisa dilakukan oleh orangtua peserta. Berikut dokumen persyaratannya:

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
  • Kartu peserta program JP BPJAMSOSTEK
  • KTP asli dan fotokopi
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan, desa, atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
  • Fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir.

Baca juga: Bukan Hanya Jaminan Pensiun, Ini Perbedaan PNS dan PPPK

Cara klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Jika syarat yang dibutuhkan sudah lengkap, peserta atau ahli waris peserta Jaminan Pensiun dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan manfaat.

Berikut cara klaim Jaminan Pensiun:

  • Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
  • Ambil nomor antrean untuk klaim JP
  • Petugas akan memanggil melalui mesin antrean
  • Saat dipanggil, peserta atau ahli waris mendatangi petugas untuk dilayani klaimnya
  • Jika sudah, peserta atau ahli waris akan menerima tanda terima klaim
  • Lakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
  • Saldo Jaminan Pensiun pun akan dikirimkan ke rekening peserta.

Pencairan Jaminan Pensiun membutuhkan waktu 15 hari sejak berkas disetujui.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu TamtomoInfografik: Pekerja Informal Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Leave a comment