Modus Edi Bujuk Warga Tanam Ganja: Nikahi Warga Semeru hingga Janji Upah Besar
LUMAJANG, KOMPAS.com – Teka-teki kasus ladang ganja Gunung Semeru mulai mengerucut ke satu nama yakni Edi, yang diduga mendalangi semua aktivitas penanaman ganja di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Nama itu didapat setelah polisi menangkap enam orang yang berperan sebagai penanam ganja.
Sosoknya, hingga kini masih misterius. Ia menghilang bak ditelan bumi pasca terungkapnya ladang ganja pada September 2024. Tidak ada yang tahu, siapa Edi sebenarnya, dari mana asalnya, hingga ke mana ia kabur.
Namun, modus yang digunakan untuk mengajak warga menanam ganja hingga 6.000 meter persegi mulai diketahui.
Baca juga: Ladang Ganja di Gunung Semeru, Polisi Ungkap Keterlibatan TNBTS Tipis
Berikut cara-cara Edi untuk mengajak warga menanam ganja, yang terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (18/3/2025) lalu.
1. Nikahi warga setempat
Edi, yang memang asli warga Dusun Pusung Duwur, konon dikenal sebagai sosok pendiam yang jarang berbaur dengan teman sebayanya di desa.
Ia kemudian menikahi warga setempat yang kebetulan masih bersaudara dengan Bambang yang kini menjadi terdakwa kasus ganja.
Dari pernikahan itu, Edi lantas akrab dengan Bambang dan kemudian mengajaknya bekerja sama menanam tanaman terlarang itu.
Bambang juga jadi salah satu orang pertama yang direkrut Edi, dan termasuk orang kepercayaannya.
Pasalnya, salah satu terdakwa yakni Tomo mengaku, pernah disuruh Edi untuk mengambil bibit ganja kepada Bambang.
“Istrinya Edi itu sepupu saya, dia juga tinggal di sana,” terang Bambang di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa lalu.
Tidak dijelaskan, sejak kapan Edi menikahi sepupu Bambang. Namun, ia menyebut sudah bertahun-tahun kenal dengan Edi. “Kalau kenal sama Edi sudah lama,” tambah dia.
2. Janjikan upah besar
Edi memberikan iming-iming bayaran yang cukup fantastis bagi warga Dusun Pusung Duwur.
Baca juga: Ada Ladang Ganja di Semeru, DPRD Lumajang Desak TNBTS Bertanggung Jawab
Perihal besaran uang yang dijanjikan Edi kepada para terdakwa, jumlahnya bermacam-macam.
Bambang misalnya, ia mengaku awal diajak untuk menanam dengan bayaran Rp 150 ribu per hari.
Kepada terdakwa Tono, janjinya beda lagi, yakni akan dibayar Rp 4 juta per kilogram saat panen.
Namun, ketiganya kompak memberikan keterangan jika selama ini belum mendapatkan uang sama sekali dari Edi.
“Belum terima uang sama sekali dari Edi,” pengakuan ketiga terdakwa kepada majelis hakim.
3. Jamin keamanan
Edi juga menjanjikan jaminan keamanan kepada warga yang diajaknya menanam ganja apabila suatu saat aksi mereka tepergok polisi hutan.
Berkat janji-janji itu, warga yang awalnya takut berani mengambil risiko, meski tahu bahwa yang mereka lakukan salah.
“Kalau ada apa-apa sampai ketangkap polisi saya tanggung jawab,” ucap Tomo tirukan percakapan Edi kepadanya.
4. Datangi rumah target
Dalam merekrut orang, Edi selalu mendatangi satu per satu target ke rumahnya.
Baca juga: Kasus Ladang Ganja di Semeru, Polres Lumajang Tak Mau Sebar Foto DPO Edi
Pembicaraan dimulai dengan iming-iming janji pendapatan yang besar mulai dari Rp 150 ribu per hari hingga hasil panen yang akan dibeli dengan harga Rp 4 juta per kilogram.
Saat target mulai bimbang, Edi lantas menambahkan pembicaraannya dengan jaminan keamanan bagi warga apabila tertangkap polisi hutan saat sedang menanam ganja.
“Waktu ngajak itu ya datang ke rumah bilang mau gak ikut menanam,” ungkap Tomo.
5. Dampingi penanaman
Keyakinan warga kepada Edi yang akan bertanggung jawab kian kuat saat Edi mendampingi mereka menanam ganja untuk pertama kalinya.
Bahkan, Edi juga menunjukkan teknik menanam yang benar seperti jarak antar tanaman yang perlu diperhatikan hingga proses pemupukan.
“Diantar sama Edi ke lahannya, diajarkan caranya,” ungkap Bambang.