Informasi Terpercaya Masa Kini

Agar Tak Jadi Korban Seperti Ashanty, Berikut Modus Operandi Mafia Tanah

0 23

KOMPAS.com – Kini Penyanyi Ashanty sedang memperjuangkan haknya atas tanah warisan dari orangtua yang tiba-tiba sudah berpindah tangan ke orang lain.

Padahal, di tengah sengketa karena adanya dua kepemilikan, tanah yang terletak di daerah Parung itu kini bahkan sudah mulai dibangun oleh pihak lain.

Tanah warisan itu mulanya dibeli ayahnya lebih dulu. Tapi Ashanty menduga adanya mafia tanah, sehingga tanah yang sudah dibeli ayahnya, dijual lagi pada orang lain.

“Udah dijual lagi ke orang lain dan orang lainnya lagi membuat, udah bikin jalan, kayaknya dia mau bikin perumahan. Bayangkan, dibikin perumahan di tanah lo yang masih sengketa, kan keterlaluan,” terang Ashanty dikutip dari Cumicumi.

Baca juga: Janji Nusron Tebas Mafia Tanah, Ini Caranya

Modus Operandi Mafia Tanah

Agar tak menjadi korban dugaan mafia tanah seperti Ashanty, masyarakat perlu mengetahui modus operandi mafia tanah.

Dengan mengetahuinya, masyarakat diharapkan dapat melakukan pencegahan agar tidak menjadi korban praktik mafia tanah.

Dikutip dari laman resmi Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, mafia tanah beroperasi menggunakan berbagai cara untuk merebut atau mengklaim tanah orang lain secara ilegal.

Berikut adalah beberapa modus operandi yang sering digunakan:

1. Pemalsuan Dokumen

Mafia tanah memalsukan dokumen penting seperti sertifikat tanah, akta jual beli (AJB), surat warisan, atau surat keterangan tanah.

Dampaknya, pemilik asli dapat kehilangan tanah tanpa menyadarinya, karena dokumen palsu terlihat sah di mata pihak yang tidak teliti.

2. Penyerobotan Tanah

Kelompok mafia menduduki tanah secara fisik tanpa izin pemilik. Mereka sering memanfaatkan lahan yang belum dijaga atau jauh dari pengawasan pemiliknya.

Dampaknya, pemilik sah menghadapi kesulitan mengusir pihak yang sudah menempati tanah, terutama jika melibatkan intimidasi.

3. Penguasaan Tanah Tidak Bersertifikat

Mafia tanah mengklaim tanah yang belum berSertipikat sebagai miliknya, memanfaatkan ketidaktahuan pemilik asli tentang status hukum tanah tersebut.

Dampaknya, pemilik tanah sulit membuktikan kepemilikan tanpa dokumen yang sah.

Baca juga: Nusron Siap Miskinkan Mafia Tanah, Ini Para Pelakunya

4. Kolusi dengan Oknum Aparat atau Pejabat

Mafia tanah bekerja sama dengan oknum di instansi pemerintah, aparat penegak hukum, atau tenaga profesional seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memuluskan aksinya.

Dampaknya, pemilik tanah yang sah kehilangan perlindungan hukum karena korupsi di dalam sistem.

5. Penipuan Transaksi Jual Beli

Mafia menjual tanah menggunakan dokumen palsu kepada pembeli yang tidak teliti memeriksa keabsahan dokumen.

Dampaknya, pembeli dirugikan karena tidak dapat menguasai tanah secara legal.

 

(KOMPAS.com – Penulis: Rintan Puspita Sari | Editor: Rintan Puspita Sari)

Leave a comment