Bagaimana Ahok Melihat Rusun yang Kini Tak Boleh Ditinggali Seumur Hidup?
JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana Pemerintah Provinsi Jakarta untuk membatasi masa sewa rumah susun sewa (rusunawa) disorot mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pasalnya, rencana ini mencakup pengaturan bahwa penghuni kini tidak bisa lagi menghuni unit tersebut seumur hidup, berbeda dengan kebijakan di era kepemimpinannya.
Ahok menjelaskan, pada masa pemerintahannya, penghuni rusunawa diperbolehkan tinggal seumur hidup dan bahkan bisa mewariskan hak sewa kepada anak-anak mereka.
Baca juga: Tunggakan Rusunawa Marunda Membengkak, Penghuni Tercekik Bunga Berjalan
“Kalau saya dulu buatnya selama hidup dan boleh diturunkan ke anak, bukan cucu. Dulu kontribusi pulau reklamasi salah satunya adalah bangun rusun,” jelas Ahok saat dikonfirmasi pada Kamis, 13 Februari 2025.
Ahok menegaskan, rusunawa seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar tidak memiliki rumah. Regulasi yang ada, kata dia, sebaiknya lebih berpihak kepada mereka yang membutuhkan.
“Karena orang yang kurang beruntung punya rumah akan selalu ada di Jakarta,” ucapnya.
Soroti praktik ilegal
Kendati demikian, Ahok juga menyoroti praktik ilegal dalam pengelolaan rusunawa.
Menurut dia, terdapat oknum pegawai yang memperjualbelikan unit secara ilegal, sehingga banyak penghuni saat ini bukan berasal dari golongan yang berhak.
“Yang terjadi itu tidak adil, banyak pegawai yang mendapatkan rusun lalu menjualnya di bawah tangan sehingga yang tinggal bukan yang berhak,” tegasnya.
Ahok berharap agar pemerintah dapat menertibkan oknum-oknum tersebut, mengingat tugas pejabat adalah mengadministrasi keadilan sosial, bukan sekadar memberikan bantuan sosial.
Baca juga: Warga Rusunawa Marunda: Pindah ke Sini Malah Susah, Dulu di Kolong Jembatan Bisa Makan
“Itu yang harus ditertibkan. Tugas pejabat harusnya mengadministrasi keadilan sosial bukan bantuan sosial semata,” ujarnya.
Tak lagi seumur hidup
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta berencana untuk membatasi masa sewa rusunawa melalui revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014.
Dalam aturan yang baru, penghuni umum hanya dapat menyewa selama enam tahun dengan skema tiga kali perpanjangan.
Selain itu, penghuni terprogram dapat menyewa maksimal sepuluh tahun dengan skema lima kali perpanjangan.
“Kalau pada evaluasi tahun ke-9 penyewa masih tergolong tidak mampu, maka tim terpadu akan melakukan pengecekan apakah masih layak tinggal di rusun atau tidak,” ungkap Sekretaris DPRKP Jakarta Melia Budiastuti, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Cicilan Sewa Rusunawa Marunda Disebut Berbunga jika Penghuni Menunggak
Dalam rancangan revisi tersebut, penghuni terprogram diizinkan untuk mengalihkan sewa kepada anak mereka, namun tarifnya akan berubah menjadi tarif umum.
Sementara penghuni umum hanya diperbolehkan mengalihkan sewa kepada pasangan mereka, tanpa opsi untuk anak.
Saat ini, aturan tersebut masih menunggu pengesahan sebelum diberlakukan.
Namun setelah Pergub baru diterbitkan, ketentuan mengenai batas waktu akan mulai berlaku untuk seluruh penghuni rusun di Jakarta.
Kebijakan Ahok pada eranya
Semasa menjabat sebagai gubernur, Ahok memperkenalkan kebijakan berbeda terkait hunian bagi masyarakat kurang mampu.
Ia pernah menyarankan agar penghuni rusun yang tidak mampu membayar sewa untuk pindah ke lokasi wisma milik Pemprov Jakarta di Ciangir, Tangerang.
“Kamu lihat, orang yang enggak mampu kami bebaskan, begitu enggak mampu kami bebaskan, taruh di Ciangir saja, gratis,” kata Ahok di Balai Kota, Jumat (21/10/2016).
Saat itu, banyak penghuni Rusunawa Jatinegara Barat yang menunggak pembayaran sewa sebesar Rp 300.000 per bulan.
Baca juga: Cerita Warga Rusunawa Marunda Menunggak Rp 15 Juta, Tak Bisa Kerja sebab Suami Lumpuh
Ahok meyakini bahwa jumlah tersebut masih terjangkau karena warga mendapatkan berbagai fasilitas di rusun.
Ketika mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Jakarta, Ahok juga menawarkan empat skema hunian berdasarkan tingkat pendapatan masyarakat.
Skema ini mencakup rusun subsidi untuk warga berpenghasilan upah minimum provinsi (UMP) yang dapat ditempati seumur hidup, hingga rusun dengan harga kos bagi mereka yang berpenghasilan Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per bulan.
“Kalau gaji kamu Rp 3 jutaan atau UMP, kamu terima rumah subsidi kami aja deh,” ucap Ahok di kawasan Tebet pada 9 April 2017.
la juga mengatakan, suami-istri yang bekerja mungkin masih bisa membeli rumah jika gaji keduanya mencapai Rp 10 juta hingga Rp 13 juta.
Namun, jenis rumah yang tersedia di Jakarta kebanyakan dalam bentuk apartemen. Sementara itu, apartemen memiliki harga Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
“Kecuali kami yang jual. Tanah enggak dihitung, cuma bangunan saja Rp 300 juta,” ujar Ahok.
Baca juga: Keluhkan Sistem Pembayaran Sewa, Warga Rusunawa Rawa Bebek: Seperti Pinjol
Ia juga menawarkan program bagi pemilik tanah di Jakarta yang ingin bekerja sama dengan Pemprov untuk membangun apartemen.
Dengan konsep ini, pemilik tanah bisa mendapatkan unit rusun sesuai dengan luas tanah yang dimiliki.
Misalnya orang tersebut memiliki tanah 100 meter persegi, Pemprov Jakarta akan menggantinya menjadi 250 meter persegi dalam bentuk unit-unit rusun.
“Nah itu semua mulai kami tawarkan,” ujar Ahok.
(Penulis: Alsadad Rudi, Jessi Carina, Ruby Rachmadina)