Informasi Terpercaya Masa Kini

Pemerintah Ajak Pengecer Daftar Jadi Pangkalan, Begini Caranya

0 17

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemberlakuan kebijakan baru yang melarang pengecer termasuk warung menjual elpiji 3 kg yang bersubsidi (gas melon) mulai Sabtu (1/2/2025) membuat masyarakat bersuara. 

Pemilik warung yang merupakan salah satu pengecer bereaksi dengan kebijakan pemerintah yang hanya memperbolehkan penjualan elpiji 3 kg melalui pangkalan resmi Pertamina.    Di beberapa daerah, kebijakan baru ini rupanya memicu keraguan pengecer, termasuk warung, terhadap kemampuan pangkalan elpiji untuk memenuhi kebutuhan ellipse 3 kg bagi masyarakat.    Hal ini seperti diungkap Mahlani (50) yang merupakan seorang pengecer elpiji bersubsidi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.    “Kalau hanya penjual resmi seperti pangkalan yang boleh menjual elpiji 3 kilogram, memang mereka mampu menjangkau masyarakat? Sudah stoknya terbatas, memang pangkalan bisa buka sampai jam 10-11 malam?” ujar Mahlani saat berbincang dengan Kompas.com, Minggu (2/2/2025).    Pemerintah Mengajak Pengecer Mendaftar Jadi Pangkalan    Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung menyebut alasan adanya perubahan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan distribusi elpiji 3 kg yang lebih tepat sasaran.    Lebih lanjut, Yuliot juga menyebut jika pengecer bisa mendaftar menjadi pangkalan gas elpiji bersubsidi.    “Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara (31/1/2025).    Baca Juga: 5 Langkah untuk Temukan Pangkalan LPG 3 Kg Terdekat via Online   Menurut Yuliot, penerapan skema baru ini bertujuan untuk memutus mata rantai distribusi yang sering kali tidak tepat sasaran.    “Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari,” tambahnya.    Lebih lanjut, mulai dari 1 Februari 2025, pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg untuk mendaftar agar bisa beralih menjadi pangkalan resmi Pertamina.    Cara Daftar Warung Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg    Pengecer baik warung, toko, atau individu yang ingin berbisnis dengan menjual elpiji 3 kg, perlu memenuhi beberapa persyaratan agar dapat menjadi beralih pangkalan resmi.    Salah satunya dengan lebih dulu menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang bisa didapatkan melalui pendaftaran di sistem Online Single Submission (OSS).    Cara daftar akun OSS dan mengajukan NIB   

  • Kunjungi situs https://oss.go.id/
  • Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas
  • Isi formulir pendaftaran dan centang kotak persetujuan, kemudian klik “Submit”
  • Periksa email untuk aktivasi akun OSS dan ikuti petunjuk untuk mengaktifkan akun
  • Setelah akun teraktivasi, masuk ke laman “Home” dengan email dan password
  • Pilih menu “Permohonan” dan klik izin usaha mikro (IUMK)
  • Lengkapi data profil dan pilih “Simpan” serta “Lanjutkan”
  • Tambahkan informasi usaha dan klik “Simpan”, lalu pilih “Selanjutnya”
  • Pastikan data yang dimasukkan benar, centang kolom persetujuan dan pilih “Proses NIB” 

Baca Juga: Pertamina Siapkan Akses Titik Pangkalan Terdekat Pembelian LPG 3kg di Pangkalan Resmi

Selain melalui situs web OSS, pengajuan NIB juga bisa dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store atau App Store.    Mendaftar Jadi Pangkalan Elpiji 3 Kg    Setelah memiliki NIB, pendaftaran pangkalan elpiji 3 kg juga bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Kemitraan Pertamina. Berikut langkah-langkah untuk mendaftar:   

  • Akses laman Kpendaftaran kemitraan Patra Niaga di https://kemitraan.patraniaga.com/
  • Pilih menu keagenan LPG dan klik “Gabung Sekarang”
  • Tentukan lokasi pangkalan dengan mengisi form yang tersedia seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos. 
  • Lengkapi dokumen administrasi sebagai syarat pendaftaran 

Pendaftar harus melengkapi dokumen yang diperlukan termasuk beberapa dokumen usaha, antara lain:  

  • KTP
  • NPWP
  • Bukti kepemilikan lahan
  • Akta pendirian badan usaha
  • Fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk badan hukum
  • Izin gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Setelah melengkapi semua persyaratan, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG. 

Tonton: Antre Elpiji Dulu

Lebih lanjut, sebagai agen resmi, setiap pangkalan elpiji 3 kg wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina dalam operasionalnya.    Pemilik pangkalan bertanggung jawab untuk mengelola operasional dengan baik, termasuk dalam proses perekrutan karyawan.    Selain itu, setiap pangkalan juga diwajibkan memasang papan pengenal yang jelas di lokasi dan memastikan kelancaran distribusi gas melon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.    Dengan diterapkannya kebijakan baru ini, diharapkan penjualan elpiji 3 kg bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran dan dapat mengurangi penyalahgunaan yang selama ini terjadi.   Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Warung Boleh Jual Gas Elpiji 3 Kg Asal Daftar Jadi Pangkalan, Cek Cara dan Syaratnya”

Leave a comment