Informasi Terpercaya Masa Kini

Diperiksa Lebih dari 3 Jam oleh KPK terkait Harun Masiku, Djan Faridz Tolak Berkomentar

0 11

JAKARTA, KOMPAS.TV- Eks Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Djan Faridz enggan memberikan keterangan usai lebih dari 3 jam diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Djan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku dalam kasus dugaan suap antar-waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Djan Faridz menjalani pemeriksaan mulai dari pukul 10.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).

“Tanya sama penyidiknya, masa tanya sama saya,” ucap Djan Faridz yang datang menggunakan tongkat dan dituntu pendampingnya.

Baca Juga: Kabar Gembira buat Kelas Menengah Jakarta! Gubernur Pramono Gratiskan Pajak Rumah di Bawah Rp2 M

Mengutip Kompas.com, Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut Djan Faridz diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku dalam kasus dugaan suap antar-waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Tessa.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan rumah Djan Faridz pada 22 Januari 2025.

Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.

“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Tessa, 23 Januari 2025.

Baca Juga: KPK Panggil Djan Faridz untuk Diperiksa dalam Kasus Harun Masiku

Sebagai informasi, kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Selanjutnya tim KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saiful Bahri, dan Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Dalam kasus ini, kemudian KPK mengembangkan perkara dengan menetapkan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.

Saat ini, Hasto tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, setelah dua kali kalah praperadilan. Sementara terhadap tersangka Donny, KPK belum melakukan penahanan.

Leave a comment