Duduk Perkara Isa Zega Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik Dilaporkan Shandy Purnamasari,Ogah Damai
TRIBUNSUMSEL.COM – Kasus selebgram Isa Zega ditetapkan tersangka hingga ditahan kasus pencemaran nama baik.
Diketahui, Isa Zega resmi ditahan di Mapolda Jatim terkait kasusnya dengan Shandy Purnamasari, istri pengusaha skin care Juragan 99, Gilang Widya Pramana.
Adapun kasus hukum yang menjeratnya berawal dari unggahan Instagram yang diduga menyerang nama baik Shandy Purnamasari.
Isa Zega menceritakan, isi dan maksud dari unggahan dalam IG-nya itu sejak awal tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi dari korban.
Karena, ia mengklaim, bahwa unggahan tersebut merupakan konten informasi yang kerap diproduksi secara berkala untuk dikonsumsi oleh kalangan pengikut akun IG-nya.
“Kan itu bukan buat pelapor. Insta story saya itu adalah dongeng mami online yang mana di mami online itu untuk cerita-cerita menghibur anak-anak online,” terangnya.
“Kan saya dikenal dengan namanya mami online. Berhak untuk story saya selagi tidak menyinggung orang. Yang merasa tersinggung ya saya bingung ya kenapa bisa tersinggung. Makanya tadi kita jelaskan,” terangnya.
Baca juga: Detik-detik Isa Zega Ditangkap dan Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani: Selamat
Ditetapkan Tersangka
Setelah menjalani pemeriksaan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Isa Zega sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan laporan Shandy Purnamasari, istri dari Gilang Pramana, bos Juragan 99 asal Malang.
“Ya betul,” ungkap Kasubdit II Ditresiber Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, pencemaran nama baik ini terjadi atas pelaporan Shandy Purnamasari.
Setelah menerima laporan Shandy, Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang diperlukan.
“Tentunya kami terus melakukan proses penyidikan. Alat bukti kami lengkapi dan apabila nanti diperlukan pemeriksaan tambahan, kami akan melakukan panggilan kepada yang bersangkutan,” ujar Charles.
Hari ini, Isa Zega menjalani pemeriksaan di Polda Jatim selama tiga jam. Ia mengenakan dress putih bermotif bunga-bunga.
“Ada pemeriksaan tersangka biasa. Status tersangka,” kata Isa Zega.
Ia juga menyatakan komitmennya untuk kooperatif jika Polda Jatim memanggilnya lagi untuk pemeriksaan pada masa mendatang.
“Mungkin setelah minggu depan karena pelapor masih ada acara sampai akhir bulan. Kalau mami sih siap saja kapan dipanggil, kapan saja siap hadir,” ujarnya.
Isa Zega menambahkan bahwa penetapan status tersangka ini bukanlah yang pertama baginya.
“Saya kan tersangka bukan kali ini aja, udah sering berkali-kali. Biasa aja sih, tak ada yang spesial,” terangnya.
Resmi Ditahan
Kini Isa Zega akhirnya ditahan di Mapolda Jatim, pada Jumat (24/1/2025) dini hari.
Isa Zega ditahan di Mapolda Jatim terkait kasusnya dengan Shandy Purnamasari, istri pengusaha skin care Juragan 99, Gilang Widya Pramana.
“Iya sudah kami tahan,” kata Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon pada Jumat (24/1/2025).
Isa Zega menjalani pemeriksaan mendalam selama tiga jam, di mana penyidik mencecar belasan pertanyaan terkait kasus yang menjeratnya.
“Ada 18 (pertanyaan) ya, mungkin segitu,” ungkap Charles.
Tim penyidik Polda Jatim telah mengantongi sejumlah barang bukti dalam dugaan kasus pencemaran nama baik ini.
Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan Isa Zega akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Apabila diperlukan tambahan pemeriksaan, kami akan melakukan panggilan yang bersangkutan dan melakukan tambahan pemeriksaan jika diperlukan,” tandasnya.
Ogah Damai
Sebelumnya, Isa Zega sudah lebih dulu menyandang status tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik pelapor , Shandy Purnamasari.
Kasubdit II Siber Dittipidsiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan, Tersangka Isa Zega disebut enggan berdamai dengan pelapor dan meminta penundaan penahanan.
Padahal, pihak Charles sudah menyediakan kesempatan untuk memfasilitasi kedua belah pihak untuk Restorative Justice (RJ) sejak beberapa pekan lalu, hingga berlanjut pada Kamis (23/1/2025).
Lantaran Tersangka Isa Zega enggan berdamai dengan korban maka dilakukan penahanan sekitar pukul 02.25 WIB pada Jumat (24/1/2025).
“Hari ini kami berupaya melakukan proses RJ pada kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka dan upaya kami lakukan dari kedua belah pihak tidak ada kesepakatan. Itu atas permintaan dari tersangka sendiri untuk melakukan penundaan waktu dalam proses penahanan sebagai tersangka,” katanya pada awak media pada Jumat (24/1/2025).
Terbukti Menyerang Nama Baik
Charles menyebutkan, Tersangka Isa Zega ditahan pasca diperiksa sebagai tersangka usai dinilai terbukti menyerang nama baik Shandy Purnamasari melalui media sosial.
Tersangka Isa Zega dianggap melanggar Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 Ayat 4, dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp 400 juta.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Surabaya. Tersangka Isa Zega langsung ditahan ke Rutan Dittahti Mapolda Jatim.
“Terhadap IZ pada hari ini iya dilakukan penahanan, tersangka dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4 dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp400 juta, (ditahan) di ruang tahanan Polda Jatim,” jelasnya.
“Sesuai KTP tertulis perempuan dan kami menyesuaikan KTP ya (ruang penahanan. (Kondisi kesehatan Tersangka Isa Zega) baik, tidak ada temuan apa-apa. Tadi didampingi pengacara sama kerabat,” pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Isa Zega Resmi Ditahan di Polda Jatim atas Kasus Pencemaran Nama Baik “