Coretax Kerap Bermasalah, Sri Mulyani: Kepada Seluruh Wajib Pajak, Saya Mengucapkan Maaf…
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta maaf kepada masyarakat atas kendala-kendala yang terjadi pada sistem Coretax sejak dioperasikan pada 1 Januari 2025.
Permintaan maaf ini ditulis Sri Mulyani melalui akun Instagramnya @smindrawati pada Kamis (23/1/2025), setelah dia mengunjungi beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) di Jakarta.
“Kepada seluruh Wajib Pajak, saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari unggahan Instagram resminya, Jumat (24/1/2025).
Baca juga: Mengungkap Peran Perusahaan Asing dalam Proyek Coretax Rp 1,3 Triliun
Sistem Coretax merupakan sistem baru di Indonesia yang bertugas melayani seluruh administrasi perpajakan.
Oleh karena itu sebut dia, wajar jika ada beberapa kendala yang terjadi saat awal pengoperasian. Ini menjadi bagian dari perjalanan membangun sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan akuntabel.
Kendati demikian, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus berupaya melakukan perbaikan dengan prinsip praktis dan pragmatis sehingga kendala yang dihadapi dapat segera teratasi.
“Kami berharap Wajib Pajak terus memberikan dukungan dalam upaya kami menyempurnakan sistem Coretax,” sebut dia.
Berdasarkan keterangan tertulis, DJP telah melakukan langkah-langkah perbaikan sistem Coretax, yaitu meliputi perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase, serta penambahan server database.
Kemudian juga telah dilakukan perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml, penambahan kanal e-faktur melalui desktop untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan, serta perbaikan skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur.
Baca juga: Kerap Bermasalah, Command Center Coretax Disambangi Luhut dan Sri Mulyani
Tercatat, sampai dengan Selasa (21/1/2025) pukul 09.00 WIB, wajib pajak yang telah berhasil mendapatkan sertifikat digital atau elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528.
Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebanyak 118.749, dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat sebanyak 8.419.899.
Dengan rincian 6.802.519 faktur dibuat melalui Coretax DJP dan 1.617.380 faktur dibuat melalui e-faktur desktop.
“Total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 5.630.494,” tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip Jumat.
Baca juga: Luhut Yakin Coretax Dongkrak Penerimaan Pajak hingga Rp 1.500 Triliun