Informasi Terpercaya Masa Kini

Ini Cara Cek Bansos PKH Lewat HP dan Tahu KTP yang Dapat Bantuan atau Tidak di Tahap I

0 2

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah akan melanjutkan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025 dengan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp504,7 triliun. Berikut cara mudah mengecek status penerima PKH menggunakan NIK KTP.

Program ini diprioritaskan untuk keluarga dengan anggota rentan seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia dan penyandang disabilitas.

Pemerintah juga akan melakukan perbaikan sasaran penerima untuk mengurangi kesalahan data dan mendukung konvergensi bantuan bagi keluarga di sekitar garis kemiskinan.

Bagi masyarakat penerima PKH 2025 kini bisa dicek melalui dua cara mudah, yaitu menggunakan aplikasi di ponsel dan website resmi menggunakan NIK KTP.

Baca Juga: Litbang Kompas: 19,1 Persen Responden Tidak Puas Kinerja Prabowo-Gibran, Bansos Dinilai Tak Merata

Masyarakat dapat memeriksa status penerima PKH melalui dua cara:

Cara Cek Penerima Bansos PKH Pakai HP

  1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store
  2. Buat akun dengan mengisi data pribadi:
    • NIK
    • Nama
    • Alamat
    • KK
    • Nomor ponsel
    • Email
    • Foto KTP
    • Swafoto
  3. Verifikasi email untuk aktivasi akun
  4. Cek status penerima bansos melalui menu “Profil”

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH

  1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP
  3. Verifikasi kode CAPTCHA yang ditampilkan
  4. Klik “Cari Data” untuk melihat status penerima bansos

Untuk tahun 2025, PKH akan dicairkan dalam empat tahap:

  • Tahap 1: Januari-Maret
  • Tahap 2: April-Juni
  • Tahap 3: Juli-September
  • Tahap 4: Oktober-Desember

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 Januari-Maret 2025 Sudah Cair? Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Nominal bantuan PKH 2025 yang akan diterima

Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000/tahun

  • Balita: Rp3.000.000/tahun
  • Siswa SD: Rp900.000/tahun
  • Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun
  • Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun
  • Lansia 70+: Rp2.400.000/tahun
  • Disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun
Leave a comment