Informasi Terpercaya Masa Kini

Lapor SPT Tahunan 2024 Pakai DJP Online atau Coretax? Ini Caranya

0 2

JAKARTA, KOMPAS.TV – Masyarakat wajib pajak di Indonesia sudah bisa melakukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024.

Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan lapor SPT Tahunan masih menggunakan sistem DJP Online.

Seperti diketahui, saat ini DJP Kemenkeu meluncurkan aplikasi baru untuk semua kewajiban perpajakan masyarakat bernama Coretax.

Kendati demikian, Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan 2025.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online 2025 lewat HP, Sudah Tak Pakai Ereg Pajak, tapi Coretax

“Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 dan pembentulan tahun pajak sebelum 2024 masih pakai e-Filing (DJP Online). Coretax DJP digunakan untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya ya,” demikian keterangan di akun Instagram @ditjenpajakri, Minggu (12/1/2025).

Cara Lapor SPT Tahunan 2024

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 di pajak.go.id. Berikut caranya.

1. Akses laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/ 

2. Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas 

3. Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan 

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax

4. Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771)

5. Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id. 

6. Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan 

7. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.

Leave a comment