Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025 sesuai Golongan,Tertinggi Rp7 Juta,Bakal Ada Kenaikan
TRIBUNJATIM.COM – Tahun 2025 nanti, akan ada banyak PPPK yang telah diangkat dari seleksi PPPK 2024.
Seleksi tahun ini dibuka dalam dua tahap.
Sementara tahap kedua ini berlangsung sampai 15 Januari 2024.
Selain itu gaji pada 2025 juga sudah naik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK.
Sebelumnya, besaran gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Lalu Presiden Joko Widodo pada tahun lalu menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Baca juga: Pegawai Honorer Bondowoso Lolos PPPK Setelah 18 Tahun Mengabdi, Berkaca-kaca Pernah Digaji Rp150.000
Berdasarkan aturan ini, gaji PPPK pada 2025 rata-rata mengalami kenaikan sampai Rp 200.000.
Hanya saja, Anda perlu tahu gaji disesuaikan golongan.
Untuk golongan PPPK ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020.
Mengutip Permen tersebut, golongan PPPK dibagi berdasarkan jenjang pendidikan, yakni:
- SD: golongan I
- SMP sederajat: golongan IV
- SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
- Diploma II: golongan VI
- Diploma III: golongan VII
- Sarjana/Diploma IV: golongan IX
- Pascasarjana S2: golongan X
- Pascasarjana S3: golongan XI
Gaji Pokok PPPK 2025
Gaji pokok PPPK terendah mulai Rp 1,9 juta dan paling tinggi di atas Rp 7 juta.
Besaran ini bisa bertambah dari tunjangan.
Berikut besaran gaji pokok yang akan didapat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dikutip dari Kompas.com.
1. Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
2. Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
3. Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
4. Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
5. Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
6. Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
7. Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
8. Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
9. Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
10. Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
11. Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
12. Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
13. Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
14. Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500
15. Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200
16. Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600
17. Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Seleksi Kompetensi PPPK 2024, Cek Keaslian dan Arti Kode Kelulusan Peserta
Tunjangan PPPK 2025
Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapat tunjangan selama masa kerjanya.
Pada aturan tersebut, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Berikut tunjangan PPPK:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Demikian gaji pokok PPPK 2025 beserta tunjangan yang akan diperoleh.
Tertarik mendaftar PPPK 2024?
Masih ada waktu untuk mendaftar PPPK 2024 tahap 2 sampai 15 Januari 2025 nanti.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com