Tarif Resmi Bikin SIM C Baru per Januari 2025
KLATEN, KOMPAS.com – Surat izin mengemudi (SIM) C adalah dokumen yang diperlukan oleh pengendara sepeda motor sebagai bukti kompetensi mengemudi.
Dokumen ini menunjukkan bahwa seseorang dianggap layak dan mampu mengoperasikan kendaraan di jalan raya dengan baik dan benar.
Selain itu, pengendara motor yang tidak memiliki SIM C bakal kena sanksi tilang, saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan.
Baca juga: Tarif Resmi Perpanjangan SIM C per Januari 2025
Hingga Januari 2025, tarif pembuatan SIM C mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif pembuatan SIM C, CI, dan CII yakni, Rp 100.000.
Biaya penerbitan SIM belum mencakup tes psikologi dan kesehatan jasmani, tarifnya menyesuaikan dengan kebijakan klinik yang dipilih pemohon.
Sebagai tambahan informasi, pengelompokan SIM C disesuaikan dengan spesifikasi kendaraan yang digunakan. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, terdapat tiga jenis SIM C, yaitu:
Baca juga: Bolehkah Perpanjang SIM Sebelum Masa Berlaku Habis?
- SIM C: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
- SIM CI: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan sejenis berbasis listrik.
- SIM CII: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis berbasis listrik.
Persyaratan pembuatan SIM C meliputi:
- Kondisi fisik dan mental yang sehat.
- Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mengisi formulir permohonan secara tertulis atau mendaftar online melalui situs resmi Polri.
- Memahami aturan lalu lintas dan dasar-dasar teknis mengendarai kendaraan bermotor.
- Kemampuan membaca dan menulis.
- Lulus tes teori dan praktik sesuai prosedur yang berlaku.
- Untuk membuat SIM CI, pemohon harus memiliki SIM C minimal selama 1 tahun.
- Untuk membuat SIM CII, pemohon harus memiliki SIM CI minimal selama 1 tahun.