Cara Cetak KK Online Lewat HP, Apa Saja Syaratnya?
KOMPAS.com – Masyarakat bisa memanfaatkan fitur cetak Kartu Keluarga (KK) secara online yang disediakan Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Fitur tersebut dapat diperoleh jika masyarakat sudah mendaftar dan memiliki akun Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD dapat diunduh di HP atau handphone (HP) yang menjalankan sistem operasi iOS atau Android.
Dengan fitur cetak KK online, masyarakat menjadi lebih mudah jika ingin mengurus dokumen kuliah, bantuan sosial (bansos), atau BPJS Kesehatan.
Fitur tersebut juga memudahkan pengurusan KK asli yang hilang tanpa harus mendatangi kantor Dukcapil.
Agar lebih jelas soal cara cetak KK online lewat HP, simak syarat dan langkah-langkahnya berikut ini.
Baca juga: Cara Cek Nomor KK Lewat NIK secara Online, Apa Syaratnya?
Syarat cetak KK online lewat HP
Syarat utama melakukan cetak KK secara online adalah memiliki akun IKD.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (6/9/2023), ada beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum membuat IKD, yakni:
- Nomor HP yang aktif
- Email aktif
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- HP
- Jaringan internet yang memadai.
Baca juga: 3 Cara Cek Nomor KK Online, Bisa dari Rumah
Cara cetak KK online lewat HP
Jika NIK, email, HP, dan jaringan internet sudah disiapkan, langkah pertama sebelum mencetak KK online adalah membuat IKD.
Namun, pembuatan IKD belum bisa dilakukan secara full online karena proses aktivasinya masih memerlukan bantuan dari petugas Dukcapil.
Simak cara membuat dan aktivasi IKD berikut ini:
- Unduh IKD melalui App Store atau Google Play Store
- Klik “Daftar” di halaman awal
- Pilih “Lanjutkan”
- Masukkan NIK, email, nomor HP yang aktif
- Klik “Isi data”
- Lakukan verifikasi wajah dengan menekan tombol “Ambil foto”
- Masyarakat diminta tidak memakai kacamata dan masker ketika verifikasi wajah
- Jika sudah, datangi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Datangi petugas Dukcapil untuk meminta permohonan aktivasi IKD
- Bila berhasil, kode aktivasi akan dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan di IKD
- Klik “Aktivasi” pada email
- Masukkan kode captcha dan kode aktivasi
- Tekan tombol “Aktifkan”
- Jika sudah, buka IKD lalu klik “Cek Status”
- Masuk menggunakan email dan PIN yang sudah didaftarkan.
Baca juga: Syarat dan Cara Pindah KK Antar-kecamatan, Tidak Perlu SKP
Apabila IKD sudah dibuat, masyarakat bisa melakukan cetak KK online lewat HP melalui fitur pelayanan.
Dilansir dari Antara, Jumat (6/12/2024), berikut cara cetak KK online lewat HP:
- Masuk ke IKD dengan akun yang sudah dibuat
- Pilih menu “Pelayanan”
- Klik “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”
- Isi beberapa informasi yang diminta, seperti alasan permohonan dan keterangan yang menjelaskan alasan mencetak KKonline
- Klik tombol “Ajukan”
- Tunggu sampai server Dukcapil mengirimkan persetujuan
- Jika sudah disetujui, siapkan kertas HVS ukuran 4 dengan erat 80 gram untuk mencetak KK
- KK yang dicetak secara online tetap sah secara hukum karena dilengkapi dengan security printing berupa hologram yang membuatnya sulit dipalsukan dan barcode sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah dari Dukcapil.
Baca juga: Cara Buat KK Baru Setelah Menikah, Tidak Perlu Surat Pengantar