Informasi Terpercaya Masa Kini

Reke Diah Pitaloka Bertanya-tanya Siapa Sosok Alfadjri Aditia yang Laporkannya ke MKD

0 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka bertanya-tanya tentang sosok Alfadjri Aditia Prayoga yang mengadukannnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dianggap telah memprovokasi penolakan terhadap kenaikan PPN 12 persen. Lewat kicauan di X, Rieke berseloroh ingin mengucapkan permohonan maaf kepada orang tuanya.

Besty-besty luv-luv Netizen +62 ada yang kenal sama pengadu Sdr. Alfadjri Aditia Prayoga? Spil dong aku mau minta maaf sama orang tuanya karena tidak ada maksud memprovokasi anaknya untuk menolak kenaikan PPN 12%. Maaf lahir batin, Salam sopan Indonesia!” kicau Rieke lewat akun di X, Senin (30/12/2024).

Lewat kicauan tersebut, Rieke juga mengunggah surat jawaban terhadap pemanggilan oleh MKD. Dalam responnya, Rieke meminta konfirmasi akan kebenaran surat tersebut yang telah dikirimkan oleh staf secretariat MK melalui pesan WA pada Sabtu (28/12/2024).

“Jika benar surat MK tersebut dibuat dan dikirimkan oleh pimpinan MKD DPR RI, saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menajlankan tugas negara, sama dengan anggota DPRI lainnya, sebagaimana diputuskan pada Sidang Pripurna Peututupan masa Sidang I Tahun Persaingan 2024-2025 yaitu menjalankan tugas reses dari 6 Desember 2024-20 Januari 2025,” tulisnya.

Kemudian, jika surat itu benar dibuat, Rieke juga memohon kelengkapan identitaskan saksi dari mulai nama lengkap, tempat, dan tanggal, jenis kelamin, pekerjaan alamat dan domisili yang dibuktikan dengan KTP atau identitas resmi lainnya.

Rieke juga bertanya-tanya tentang pengetahuan saksi mengenai materi perkara terbatas pada apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri.

“Materi konten media sosial saya yang dimaksud pengadu Sdr Alfadjri Aditia Prayoga tentang adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggal di akun media sisal terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” ujarnya.

Termasuk klaim kerugian materiil dan atau immaterial akibat konten media sosial yang dimasuk pada poin 2 bagi pengadu, Alfadjri Aditia Prayoga.

Republika mencoba untuk mencari akun media sosial dengan nama tersebut. Namun hanya menemukan akun di Lindkedin. Disebut di akun tanpa pengikut itu, Alfadjri berlatar belakang Asia e-University dan Universitas Indonesia. Belum dapat dikonfirmasi apakah itu adalah akun dari pelapor. 

Lindungi kebebasan anggota

Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevry Sitorus mengingatkan bahwa tujuan dibentuknya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bukanlah untuk mengekang legislator berbicara dalam menyampaikan aspirasi.

 

“Seharusnya MKD itu dibuat untuk melindungi kebebasan anggota DPR berbicara, bukan untuk mengekang atau menghukum. Sangat berbahaya bagi DPR jika MKD dipakai sebagai sarana untuk menggunting lidah para anggotanya,” kata Deddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Hal itu disampaikan Deddy menanggapi rencana MKD DPR RI memanggil anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya di media sosial tentang penolakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dinilai provokatif berdasarkan aduan masuk.

“Menurut saya apa yang dilakukan MKD akan berdampak terhadap daya kritis anggota DPR dan berpotensi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada lembaga DPR,” katanya.

Sebab, kata dia, lembaga DPR RI berpotensi sekedar menjadi stempel bagi kekuasaan ketika setiap sikap kritis anggota dewan di-framing sebagai kejahatan lewat “pengaduan masyarakat” ke MKD DPR RI.

“Sesuatu yang tentu bertentangan dengan alasan DPR membuat lembaga yang namanya MKD,” ucapnya.

Dia menuturkan bahwa DPR RI adalah lembaga yang menjalankan fungsi check and balances terhadap pengelolaan kekuasaan pemerintahan. Fungsi itu dijalankan dijalankan dan dimanifestasikan oleh para anggotanya.

Untuk itu, dia menilai yang seharusnya dipermasalahkan adalah apabila anggota DPR RI itu abai, kebal terhadap tugas, serta aspirasi masyarakat karena parlemen berasal dari kata “parle” yang artinya “berbicara”.

Leave a comment