KPK Tegaskan Penangkapan Gubernur Bengkulu Tak Saat Kampanye
JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur menegaskan bahwa penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam operasi tangkap tangan (OTT) tidak dilakukan saat kampanye Pilkada 2024.
“Tadi ada yang ditanyakan apakah diamankan atau ditangkap saat kampanye (Rohidin Mersyah)? Tidak ya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (25/11/2024).
Baca juga: KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Cairkan Gaji Guru Honorer untuk Pilkada 2024
Asep menjelaskan bahwa penyidik tidak akan melakukan penangkapan terhadap Rohidin Mersyah saat kampanye karena adanya kerumunan massa pendukungnya.
Ia menyebutkan bahwa penyidik mendeteksi keberadaan Rohidin setelah kampanye di beberapa lokasi sebelum menuju Bengkulu Utara, arah Padang, Sumatera Barat.
“Jadi selama 3 jam itu kita saling kejar yang depan ini menggunakan Fortuner warna hitam, kejar terus tapi pada akhirnya bisa kita hentikan. Jadi tidak saat kampanye, sudah selesai, karena kami juga pastikan akan berhitung, kalau pada saat kampanye kan pasti banyak masanya seperti itu,” ujarnya.
Baca juga: Gubernur Bengkulu Tersangka, Eks Penyidik Minta KPK Awasi Petahana dan Aliran Uang Jelang Pilkada
Sebelumnya, kuasa hukum Rohidin Mersyah, Aizan Dahlan, menyatakan bahwa kliennya ditangkap oleh KPK saat berkampanye pada Pilkada Bengkulu, pada Sabtu (23/11/2024).
“Iya (ditangkap) pada saat dia (Rohidin) sedang berkampanye di daerah,” kata Aizan saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Minggu (24/11/2024).
Sementara itu, Anggota Tim Kuasa Hukum Rohidin Mersyah, Sudi S Simarmata, menyatakan keberatan atas penangkapan Gubernur Bengkulu tersebut, terutama saat masa tenang Pilkada 2024.
Rohidin Mersyah mencalonkan diri bersama Meriani sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Bengkulu dengan nomor urut 2.
“Kita ingin ingatkan bahwa hari ini ada proses demokrasi di Provinsi Bengkulu. Kita masuk ke masa tenang 3 hari lagi, biarkan stabilitas itu rakyat menentukan pilihannya. Jangan diupayakan kriminalisasi kemudian tebar masyarakat menjadi ketakutan seperti ini,” kata Sudi S Simarmata di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, pada Minggu.
Baca juga: KPK Tegaskan Penangkapan Gubernur Bengkulu Tanpa Unsur Politis
Sudi mempertanyakan sikap KPK yang menangkap kandidat Pilkada di Bengkulu, dan meminta agar proses hukum yang menjerat kandidat ditunda.
“Saya ingin ingatkan Kejagung juga sudah memberikan peringatan. Apapun event apapun, persoalan hukum yang terjadi, tunda dulu. Biarkan rakyat menentukan pilihannya sampai 27 November,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sudi meminta KPK memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum untuk bertemu Rohidin Mersyah.
“Tadi malam kita minta (ke KPK) bertemu (Rohidin Mersyah), itu diatur oleh KUHAP, untuk mendampingi klien, kita tidak dibolehkan. Kita diperintahkan ke KPK, ke Jakarta. Hari ini kita ke KPK tidak juga boleh masuk, ada apa dengan KPK?” ucapnya.