PDIP ‘Ngegas’ Serang Balik ke Parpol usai Putusan MK soal Pilkada 2024
Bisnis.com, JAKARTA — PDI-Perjuangan (PDIP) menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan main partai politik untuk mengusung calon gubernur atau calon kepala daerah menjadi angin segar bagi partainya di Pilkada Serentak 2024.
Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyatakan hal tersebut bisa menjadi serangan balik bagi pihak-pihak yang berupaya menyudutkan PDIP dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.
“Bagi kami ini kabar yang sangat menggembiraka. Sebab, selama ini ada upaya penguasa dan antek-anteknya yang berupaya memojokkan PDI Perjuangan sehingga tidak bisa mencalonkan di banyak daerah,” ujar Deddy, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga : Bukti PDIP Masih Perkasa di Kandang Banteng
Dia mengatakan mengacu pada putusan MK terbaru, partai logo banteng bermoncong putih itu dapat mencalonkan kadernya di DKI Jakarta, Jawa Barat hingga Papua.
PDIP awalnya belum mengumumkan calon kepala daerah di provinsi tersebut lantaran kekurangan jumlah kursi di DPRD masing-masing. Namun, hal tersebut kini tak lagi jadi halangan setelah MK memutuskan
Baca Juga : : Anies Kutip Bung Karno: Tetap Bersemangat Elang Rajawali, Sinyal Koalisi dengan PDIP?
MK memutuskan pasal 40 ayat (1) Undang-undang (UU) No.10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU, inkonstitusional bersyarat.
“Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yg selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti DKI, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua dan sebagainya,” tambahnya.
Selain itu, Deddy mengungkapkan putusan itu juga bisa menjegal strategi “kotak kosong” yang telah disiapkan pihak tertentu untuk memenangkan Pilkada 2024.
Dia menambahkan putusan MK juga memberi kesempatan bagi partai-partai non parlemen untuk ikut berpartisipasi di Pilkada 2024. Hasilnya, dalam kontestasi pemilihan ini tidak akan ada suara rakyat yang hilang.
“Dengan putusan ini maka politik mahar dalam pemilukada kabupaten/kota dan provinsi bisa ditekan seminimal mungkin. Parpol mau tidak mau dipaksa untuk mengusung orang-orang terbaik sebagai calon,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait dengan syarat pengajuan kepala daerah pada Pilkada 2024. Khusus DKI Jakarta ambang batas pengajuan calon gubernur minimal 7,5% dari semula 20%.
Dalam putusan sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Hakim MK menyetujui sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada khususnya pada Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.
Adapun syarat untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut