Benarkah PPN 12 Persen Tidak Berlaku untuk Gaji di Bawah Rp 10 Juta?
KOMPAS.com – Warganet diramaikan informasi yang menyebut pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya berlaku untuk orang dengan gaji di atas Rp 10 juta.
Akun media sosial X (Twitter) @an****mal**za membagikan tangkap layar komentar warganet yang mengatakan pajak 12 persen “yang kena cuma orang2 yg gaji nya diatas 10 juta, trus ppn 12 persen juga gak berimbas ke bahan pokok”.
Akun @nono*****en pun membagikan tangkap layar pesan dari orang dikenalnya yang menyebut “yang kena pajak itu buat barang2 mahal dan untuk yang penghasilannya dibawah 10jt ga akan kena“.
Kedua orang itu mengaku dapat informasi dari komentar admin akun media sosial Partai Gerindra terhadap warganet yang mengeluh gajinya hanya Rp 2 juta padahal berlaku PPN 12 persen.
“Pemerintah udah kasih keringanan juga, loh. Orang-orang yang gajinya di bawah 10jt gak kena potongan pajak penghasilan,” tulis admin partai tersebut via media sosial TikTok.
Lalu, apa benar PPN 12 persen hanya berlaku untuk orang dengan gaji di atas Rp 10 juta?
Baca juga: Meski PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah Juga Turut Terdampak
PPN 12 persen hanya untuk gaji 10 juta tidak benar
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti tidak menyebut PPN 12 persen hanya berlaku untuk orang dengan gaji di atas Rp 10 juta.
Menurut dia, keringanan bagi orang dengan gaji di bawah Rp 10 juta itu berlaku sebagai insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Oleh karena itu, klaim yang menyebut PPN 12 persen hanya diterpakan untuk orang dengan gaji di atas Rp 10 juta itu tidak benar.
“Dukungan untuk Sektor Industri dan Padat Karya (PMK) dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan akan mendapat insentif dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat,” tutur Dwi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/12/2024).
Insentif PPh Pasal 21 DTP mengatur pemerintah akan menanggung pajak penghasilan bagi pekerja di sektor padat karya tekstil, sepatu, furnitur, dan produk industri lain yang gajinya sampai Rp 10 juta.
Pengecualian PPh untuk orang dengan gaji kurang dari Rp 10 juta memang salah satu insentif dari kenaikan tarif PPN 12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025.
Baca juga: Jika QRIS Kena PPN 12 Persen, Pajaknya Ditanggung Penjual atau Pembeli?
PPN 12 persen berlaku pada apa saja?
“Kami sampaikan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen,” lanjut Dwi.
Dia menuturkan, PPN 12 persen berlaku untuk semua barang dan jasa yang dulu dikenai tarif 11 persen. Artinya, bukan hanya barang mewah dan dapat dikenakan pada barang pokok.
Namun, PPN 12 persen tidak berlaku untuk beberapa barang yang termasuk kebutuhan masyarakat seperti minyak goreng curah Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
Ketiga jenis barang tersebut tetap dikenai PPN 12 persen tapi PPN 1 persen akan ditanggung pemerintah. Ini membuat harga ketiga barang tersebut tidak terpengaruh PPN 12 persen.
“Ingin juga kami tegaskan, pemerintah juga telah menyiapkan paket insentif ekonomi untuk kesejahteraan yang akan semakin melindungi kelompok masyarakat tidak atau kurang mampu,” lanjut Dwi.
Baca juga: Ke Mana Larinya Uang Pajak yang Telah Dibayarkan Warga Negara?
PPN 12 persen berdampak ke semua pihak
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan, PPN 12 persen berdampak ke seluruh kelompok penghasilan.
Bhima menyebut, penerapan PPN 12 persen berdampak ke masyarakat dengan gaji di bawah maupun di atas Rp 10 juta.
“Sepertinya banyak bantahan dari pemerintah dan partai pendukungnya tidak berdasarkan studi mendalam,” tegasnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
“Kalau tidak bisa bedakan PPN dan PPh ya jangan menggiring opini publik nanti jadi salah,” lanjut dia.
Bhima menuturkan, insentif PPh 21 DTP dari pemerintah hanya diberikan ke karyawan dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan di industri tertentu.
Sebagai contoh, perawat rumah sakit yang gajinya di bawah Rp 10 juta tidak dapat fasilitas itu.
Bhima menekankan, kelompok masyarakat menengah ke bawah bahkan akan menanggung kerugian terbesar dari efek tarif PPN 12 persen.
Studi Celios menghitung, kelompok masyarakat miskin akan mengeluarkan tambahan Rp 110.000 per bulan usai PPN 12 persen berlaku. Sementara garis kemiskinan per bulan mencapai Rp 582.000.
“Artinya, rata rata nasional pengeluaran yang naik karena PPN 12 persen setara 18,9 persen total garis kemiskinan,” lanjut dia.
Di sisi lain, Bhima menyebut pengecualian kebutuhan pokok dari PPN bukan hal baru. Namun, sembako tetap bisa terdampak PPN 12 persen.
“BBM (bahan bakar minyak) kena PPN, kendaraan buat angkutan itu saat pembelian kena PPN. Artinya, sembako secara tidak langsung terimbas naiknya PPN 12 persen,” tandasnya.
Baca juga: Hitung-hitungan PPN 12 Persen Versi DJP, Beli Barang Rp 5 Juta Bayar Rp 5,6 Juta
Perbedaan PPN dan PPh
Diberitakan Antara, Senin (9/12/2024), PPN dan PPh merupakan bagian dari sistem perpajakan. Namun, keduanya punya tujuan, penerapan, dan mekanisme berbeda.
Berikut perbedaan PPN dan PPh yang perlu diketahui.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa dalam negeri. Tarif pajak ini biasanya disatukan dengan harga produk barang atau jasa.
Pajak ini dibayar konsumen saat membeli barang atau menggunakan jasa. PPN disetorkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) selaku penjual barang atau jasa tersebut.
Tarif PPN berlaku untuk sebagian besar barang dan jasa, kecuali beberapa kategori yang dikenakan tarif khusus atau dibebaskan dari PPN.
- PPh (Pajak Penghasilan)
PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima individu atau badan usaha. Penghasilan ini mencakup gaji, laba usaha, bunga, hadiah, dan lainnya.
Pajak ini langsung dibayarkan penerima penghasilan atau melalui pemotongan oleh pihak lain, seperti perusahaan.
PPh memiliki tarif yang bervariasi tergantung subjek pajaknya. Untuk individu, tarifnya berlaku progresif mulai 5 hingga 35 persen sesuai jumlah penghasilan kena pajak. Sedangkan tarif untuk badan usaha umumnya 22 persen.
Baca juga: Beras Khusus Kena PPN 12 Persen, Apa Bedanya dengan Beras Premium?