Pemerintah menanggung PPh karyawan yang gajinya Rp4,8 juta-Rp10 juta di 2025, namun khusus di sektor padat karya, agar daya beli terjaga imbas kenaikan PPN.
OECD menilai bahwa PTKP senilai Rp54 juta per tahun cenderung membuat kelas menengah terbebas dari PPh. Padahal, pajak orang kaya lebih penting untuk dikejar.