Disindir Gerindra soal Ketua Panja PPN 12 Persen, PDI-P: RUU Inisiatif Jokowi
JAKARTA, KOMPAS.com – PDI Perjuangan menegaskan, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen sudah termaktub dalam usulan revisi Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang dilayangkan pemerintahan Joko Widodo ke DPR RI.
Sebagai informasi, RUU KUP belakangan berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari fraksi PDI-P, Dolfie Othniel Frederic Palit, ketika itu menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU HPP.
Baca juga: Gerindra Sindir Ketua Panja PPN 12 Persen, PDI-P: Menurut UU, Prabowo Bisa Turunkan PPN
“UU HPP merupakan UU inisiatif pemerintahan Jokowi yang disampaikan ke DPR pada 5 Mei 2021,” kata Dolfie kepada Kompas.com, Minggu (22/12/2024).
“Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP,” sambungnya.
Selanjutnya, RUU ini dibahas bersama antara pemerintah dengan DPR RI melalui Komisi XI. Dalam pembahasannya, sejumlah kontroversi sempat mengemuka.
Selain tentang kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, perluasan objek pajak yang dikenai PPN, termasuk di antaranya sembako, juga menjadi perbincangan hangat ketika itu.
RUU HPP kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021.
“Delapan fraksi, PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP, menyetujui UU HPP, kecuali fraksi PKS,” kata Dolfie.
“UU HPP bentuknya adalah omnibus law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon,” jelasnya.
Dolfie mengakui, kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen mulai 2025 memang merupakan amanat dari UU HPP.
Akan tetapi, ia menegaskan, Presiden RI Prabowo Subianto sebetulnya dimungkinkan untuk menetapkan tarif PPN, bahkan lebih rendah dari 11 persen.
Baca juga: Perhitungan Ditjen Pajak: PPN Jadi 12 Persen, Harga Barang dan Jasa Tak Naik Signifikan
“Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5-15 persen, bisa menurunkan maupun menaikkan,” kata Dolfie.
“Sesuai Pasal 7 ayat (3) UU HPP, pemerintah dapat merubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan persetujuan DPR,” lanjut dia.
Hal itu, kata Dolfie, didasarkan pertimbangan bahwa kenaikan atau penurunan tarif PPN sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional.
“Oleh karena itu pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN, naik atau turun,” tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengaku heran PDI-P mengkritik rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen. Sebab, saat itu, kursi Ketua Panja RUU HPP dijabat oleh kader PDI-P sendiri.
Baca juga: Soal Kenaikan PPN, Rieke Diah Pitaloka Minta Pemerintah Berinovasi Cari Sumber Anggaran Negara
Kemenakan Presiden RI Prabowo Subianto itu bilang, banyak anggota partainya yang saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng tertawa mendengar respons kritis PDI-P itu.
“Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya,” kata Rahayu dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Sabtu (21/12/2024) malam.
“Padahal mereka saat itu Ketua Panja RUU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini. Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?” tambah Saras.
Adapun sistematika UU HPP terdiri dari 9 bab dan 19 pasal. UU ini telah mengubah beberapa ketentuan di UU lainnya, di antaranya UU KUP, UU Pajak Penghasilan, UU PPN, UU Cukai, dan UU Cipta Kerja.
Fraksi yang menyetujui adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS.