Ke Mana Larinya Uang Pajak yang Telah Dibayarkan Warga Negara?
KOMPAS.com – Setiap warga negara diminta patuh dan rutin untuk membayar pajak yang besarannya telah ditentukan oleh pemerintah.
Pajak ini terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan lain sebagainya.
Nantinya, pajak-pajak yang telah dibayarkan ini akan kembali kepada masyarakat untuk kesejahteraan dan pembangunan.
Lantas, ke mana larinya uang pajak kita?
Baca juga: Bank Wajib Lapor ke Kantor Pajak jika Saldo Nasabah Rp 1 M, Apa Tujuannya?
Ke mana larinya uang pajak?
Dikutip dari laman Kemenkeu, penggunaan pajak yang telah dibayarkan warga negara akan digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain dari Penerimaan Perpajakan, sumber APBN juga berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Hibah, dan Pembiayaan.
Dengan total sekitar Rp 3.325 triliun, berikut ini rincian asal belanja negara pada APBN 2024:
- Penerimaan Perpajakan: Rp 2.309,9 triliun
- PNBP: Rp 492 triliun
- Hibah: Rp 0,4 triliun atau Rp 400 miliar
- Pembiayaan: Rp 522,8 triliun.
Kemudian, kontribusi pajak secara proporsional digunakan untuk dua komponen besar Belanja Negara APBN, yaitu belanja pemerintah pusat dan daerah.
Adapun rincian penggunaan APBN 2024 adalah sebagai berikut:
Belanja pemerintah pusat
- Pelayanan umum: Total anggaran 827,7 triliun
- Pertahanan: Total anggaran Rp 139,1 triliun
- Ketertiban dan keamanan: Total anggaran Rp 192,8 triliun
- Ekonomi: Total anggaran Rp 644,2 triliun
- Perlindungan lingkungan hidup: Total anggaran Rp 14,1 triliun
- Perumahan dan fasilitas umum: Total anggaran Rp 41,8 triliun
- Kesehatan: Total anggaran Rp 97,4 triliun
- Pariwisata: Total anggaran Rp 3,4 triliun
- Agama: Total anggaran 11,56 triliun
- Pendidikan: Total anggaran Rp 220,8 triliun
- Perlindungan sosial: Total anggaran Rp 270,2 triliun.
Belanja daerah
- Dana alokasi umum: Total anggaran Rp 427,7 triliun
- Dana bagi hasil: Total anggaran Rp 143,1 triliun
- Dana alokasi khusus fisik: Total anggaran Rp 53,8 triliun
- Dana alokasi khusus nonfisik: Total anggaran Rp 133,8 triliun
- Dana keistimewaan DIY: Total anggaran Rp 1,4 triliun
- Dana otonomi khusus: Total anggaran Rp 18,3 triliun
- Dana insentif ke daerah: Total anggaran Rp 8 triliun
- Dana desa: Total anggaran Rp 71 triliun.
Baca juga: Apa Itu Pajak Penjualan Barang Mewah? Berikut Jenis Barang dan Tarifnya
Cara melihat alokasi pajak yang telah dibayarkan
Setiap warga negara juga dapat melihat rincian pembagian penggunaan pajak yang telah mereka bayarkan.
Penghitungan ini dilakukan dengan tanpa membedakan jenis pajak yang dibayarkan dan hanya dalam lingkup Penerimaan Perpajakan (PPh, PPN, PPnBM, Cukai, Bea Masuk, Bea Keluar, Bea Materai, dan PBB Migas).
Sehingga, seseorang dapat memasukkan total pajak yang telah dibayarkan dalam APBN 2024.
Berikut ini cara melihatnya:
- Akses laman https://www.kemenkeu.go.id/alokasipajakmu
- Masukkan jumlah pajak yang telah dibayarkan pada kolom “Masukkan nominal”
- Jika sudah, klik “Hitung”
- Halaman akan menampilkan kontribusi pajak yang telah dibayarkan dalam APBN 2024 sesuai dengan pembagian alokasi penggunaannya.
Baca juga: Hoegeng Pernah Jadi Menteri Iuran Negara, Urusi Pajak dan Bea Cukai