Kenapa Tiga Varian Indomie Ditarik dari Australia?
KOMPAS.com – Tiga varian mi instan merek Indomie ditarik dari Australia pada Kamis (12/12/2024).
Ketiga varian tersebut adalah Indomie rasa rendang, soto mie, dan ayam bawang.
Badan Standar Pangan Australia-Selandia Baru (FSANZ) mengatakan, penarikan itu dilakukan karena Indomie tidak mencantumkan informasi kandungan alergen dalam tiga produk tersebut.
Padahal, informasi tersebut penting dicantumkan agar konsumen yang memiliki alergi atau intoleransi tidak mengonsumsinya.
Baca juga: Kata BPOM soal Penarikan Tiga Varian Indomie di Australia karena Tak Cantumkan Daftar Alergen
FSANZ menarik produk Indomie Rasa Soto Mie dengan keterangan best before (baik dikonsumsi sebelum tanggal) 10 April 2025.
Produk Indomie Rasa Ayam Bawang yang ditarik memiliki tanggal kedaluwarsa 1 April 2025 dan Indomie Rasa Rendang bertanggal kedaluwarsa 23 Desember 2024.
Penarikan ini hanya berlaku untuk produk Indomie yang tidak mencantumkan informasi alergen susu dan telur pada kemasannya.
Karena ketiga produk Indomie tidak mencantumkan keterangan alergen, FSANZ mengimbau konsumen yang memiliki alergi atau intoleransi terhadap susu atau telur sebaiknya tidak mengonsumsinya.
“Konsumen harus mengembalikan produk ke tempat pembelian untuk mendapatkan pengembalian dana penuh,” tulis badan tersebut dalam pengumumannya, Jumat (13/12/2024).
Tak hanya di Australia, Pusat Keamanan Pangan Hong Kong (CFS) sedang menyelidiki apakah produk Indomie yang terdampak juga diimpor ke sana.
Baca juga: Australia Tarik 3 Varian Indomie, Ada Apa?
Respons BPOM soal Indomie ditarik dari Australia
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar memastikan keamanan produk Indomie yang terdaftar dan beredar di Indonesia.
Menurutnya, produk Indomie dengan tiga varian tersebut khusus dijual di Indonesia.
“Produk yang beredar di Indonesia telah terdaftar di BPOM dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/12/2024).
Ia memastikan, produk-produk Indomie di Indonesia juga telah memenuhi persyaratan label sebagai syarat memperoleh izin edar.
“Artinya, produk harus mencantumkan peringatan mengandung alergen dalam bahasa Indonesia pada kemasannya,” imbuh dia.
Salah satu persyaratan label yang harus dipenuhi sebelum memperoleh izin edar BPOM yaitu sesuai Pasal 51 Ayat (1) Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Baca juga: Ramai soal Indomie Goreng Lengkap dengan Paket Nasi di Dalamnya, Varian Baru?
Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 mengatur makanan olahan yang mengandung alergen, wajib mencantumkan keterangan alergen dalam daftar bahan yang ada pada kemasan.
Keterangan alergen itu ditulis dengan tulisan yang dicetak tebal dan mencantumkan tulisan informasi alergen berupa “Mengandung alergen, lihat daftar bahan yang dicetak tebal”.
Ketentuan tersebut berlaku kecuali untuk pangan olahan beralergen yang mengalami proses pemurnian lebih lanjut (highly refined food), seperti sirup, gelatin, minyak ikan, produk kedelai atau produk susu tertentu.
Pangan olahan yang diproduksi menggunakan sarana produksi yang sama dengan pangan mengandung alergen, juga wajib mencantumkan informasi bertuliskan “Diproduksi menggunakan peralatan yang juga memproses …”, “Mungkin mengandung …”, atau “Dapat mengandung …”.
Ketentuan ini tidak berlaku jika pelaku usaha dapat menjamin tidak ada trace alergen pada sarana produksi dengan dibuktikan dokumen validasi.