Informasi Terpercaya Masa Kini

Demokrat AS Gagalkan RUU yang Bakal Sanksi ICC karena Perintah Penangkapan Pemimpin Israel

0 9

WASHINGTON, KOMPAS.TV – Kubu Partai Demokrat di Senat Amerika Serikat (AS) menggagalkan penetapan rancangan undang-undang (RUU) yang dapat digunakan untuk menyanksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Pemerintah AS mengincar ICC usai menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Sidang pembahasan RUU di Senat AS pada Selasa (28/1/2025) hanya membuahkan 54 suara setuju dan 45 menolak.

Dibutuhkan setidaknya 60 suara untuk meloloskan RUU tersebut menjadi undang-undang.

Baca Juga: Trump Teken 4 Perintah Eksekutif Baru: Bangun Iron Dome di AS dan Larang Transgender Masuk Militer

Kendati menggagalkan RUU tersebut, Demokrat tetap menuduh ICC memiliki “bias” terhadap Israel sehubungan perang di Gaza yang membunuh lebih dari 47.000 orang.

Pemimpin faksi Demokrat di Senat AS, Chuck Schumer meminta Republikan kembali berundang untuk mengubah redaksi dalam RUU.

“Meskipun saya menentang bias ICC terhadap Israel, meskipun saya ingin institusi itu direformasi dan dirombak secara drastis, RUU yang kita bahas disusun secara buruk dan sangat problematik,” kata Schumer dikutip Al Jazeera.

Pihak Washington menggodok sanksi untuk ICC usai pengadilan internasional tersebut menetapkan pejabat Israel sebagai buron.

ICC juga mengeluarkan perintah penangkapan untuk pimpinan Hamas yang kini telah terbunuh, Ismail Haniyeh dan Yahya Sinwar.

RUU sanksi AS ini ditentang oleh berbagai pejabat organisasi internasional dan negara anggota ICC.

Sanksi AS dinilai dapat menjadi preseden berbahaya terkait penegakkan hukum internasional.

Pemerintahan Donald Trump sebelumnya membuat kebijakan keras terhadap ICC.

Rezim Trump menyanksi pejabat-pejabat ICC pada 2020 silam karena khawatir pengadilan tersebut akan mengusut aksi militer AS di luar negeri.

Kebijakan sanksi ini dicabut oleh Joe Biden yang menggantikan Trump.

Saat Trump menjabat kembali, Gedung Putih membatalkan kebijakan Joe Biden tentang pembatalan sanksi.

AS dan Israel tidak termasuk pihak dalam Statuta Roma yang mendirikan ICC.

Namun, ICC berargumen dugaan kejahatan perang Israel di Gaza bisa diusut karena Palestina merupakan negara anggota.

Argumen yang sama dipakai ICC ketika menerbitkan perintah penangkapan terhadap pejabat Rusia sehubungan invasi ke Ukraina.

Kendati Rusia bukan anggota, Ukraina menjadi anggota pengadilan.

Perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin dan pejabat Rusia yang diterbitkan pada 2023 silam disanjung oleh AS.

Namun, pihak Washington berubah haluan saat ICC mencoba mengusut dugaan kejahatan perang Israel di Palestina.

Baca Juga: Israel Tembak Mati Dua Warga Palestina di Tepi Barat

Leave a comment