Informasi Terpercaya Masa Kini

28 Gerbang Tol Jakarta Terapkan Ganjil Genap 9-13 Desember: Berlaku Pagi dan Sore, Ini Lokasinya

0 4

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan skema ganjil genap (gage) di 28 gerbang tol mulai Senin (9/12/2024) hingga Jumat (13/12/2024). Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mengurangi kemacetan, kepadatan, dan polusi udara yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor.

Aturan ganjil genap diberlakukan dalam dua periode waktu. Periode pertama berlangsung pada pagi hingga siang hari pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan periode kedua berlaku pada sore hingga malam hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Pengguna jalan diwajibkan menyesuaikan waktu melintas berdasarkan kecocokan antara tanggal dengan nomor pelat kendaraan.

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp500.000, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 12 Tahun 2009.

Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, pemberlakuan ganjil genap mencakup berbagai wilayah strategis Jakarta, termasuk akses masuk Tol Jakarta-Tangerang melalui Jalan Anggrek Neli Murni, kawasan Slipi-Palmerah-Tanah Abang, area Tomang-Grogol, hingga wilayah Cempaka Putih-Senen-Pulogadung.

Baca Juga: BMKG: Hujan Beragam Intensitas Diprakirakan Guyur Sebagian Besar Indonesia, Cek Wilayahnya

Di wilayah Jakarta Selatan, aturan ini berlaku di sejumlah titik seperti off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran, kawasan Kuningan-Mampang-Menteng, hingga area Tebet-Manggarai-Pasar Minggu.

Sementara di Jakarta Timur, pemberlakuan mencakup kawasan Cawang-Halim-Kampung Melayu, Kalimalang, hingga Pulogadung.

Beberapa lokasi penting lainnya yang masuk dalam cakupan aturan ini meliputi Jalan Pejompongan Raya, kawasan Pancoran, Jatinegara, Rawamangun, dan Pulomas.

Setiap gerbang tol yang tercakup dalam aturan ini telah dilengkapi dengan rambu-rambu dan petugas yang akan melakukan pengawasan.

Berikut daftar 28 gerbang tol di Jakarta yang terkena aturan ganjil genap

  1. Jalan Anggrek Neli Murni hingga akses masuk Tol Jakarta-Tangerang.
  2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga Jalan Brigjen Katamso.
  3. Jalan Brigjen Katamso hingga Gerbang Tol Slipi 2.
  4. Off ramp Tol Tomang/Grogol hingga Jalan Kemanggisan Utama.
  5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun hingga Gerbang Tol Slipi 1.
  6. Jalan Pejompongan Raya hingga Gerbang Tol Pejompongan.
  7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga akses masuk Jalan Tentara Pelajar.
  8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran hingga akses masuk Jalan Gerbang Pemuda.
  9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng hingga simpang Kuningan.
  10. Jalan Taman Patra hingga Gerbang Tol Kuningan 2.
  11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu hingga simpang Pancoran.
  12. Simpang Pancoran hingga Gerbang Tol Tebet.
  13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya hingga Gerbang Tol Tebet 2.
  14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu hingga Jalan Pancoran Timur II.
  15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu hingga simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika.
  16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata hingga Gerbang Tol Cawang.
  17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang hingga Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang.
  18. Jalan Cipinang Cempedak IV hingga Gerbang Tol Kebon Nanas.
  19. Jalan Bekasi Timur Raya hingga Gerbang Tol Pedati.
  20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara hingga Jalan Bekasi Barat.
  21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran hingga Jalan Bekasi Timur Raya.
  22. Jalan Bekasi Barat hingga Gerbang Tol Jatinegara.
  23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya hingga Gerbang Tol Rawamangun.
  24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya.
  25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan.
  26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya hingga Gerbang Tol Pulomas.
  27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung hingga simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan.
  28. Simpang Jalan Pulomas hingga Gerbang Tol Cempaka Putih.

Baca Juga: Mudik Gratis Nataru 2024/2025 Kemenhub via Bus Dibuka 12 Desember, Simak Jadwal dan Cara Daftarnya

Semua lokasi ini menjadi titik penting bagi pengendara yang perlu memperhatikan jadwal ganjil-genap untuk menghindari pelanggaran.

Leave a comment