Informasi Terpercaya Masa Kini

UMP Naik 6,5%: Pajak Karyawan Ditargetkan Nambah 45%, Pajak Perusahaan Turun

0 2

Bisnis.com, JAKARTA — Target penerimaan pajak karyawan atau PPh Pasal 21 pada tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dipatok senilai Rp313,5 triliun.

Hal itu tercantum dalam Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201/2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 yang diundangkan pada akhir pekan lalu, Sabtu (30/11/2024).

Sasaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 itu berkontribusi 25,9% terhadap total target Pendapatan PPh 2025 yang sebesar Rp1.209 triliun. Setoran pajak karyawan ada di posisi kedua setelah pendapatan PPh Pasal 25/29 Badan alias pajak korporasi, yang ditargetkan sebesar Rp369,95 triliun.

Baca Juga : Prabowo Targetkan Penerimaan Pajak Konsumsi Tumbuh 18% pada 2025, Saat PPN 12%

Dalam rincian APBN 2025 itu, terlihat bahwa pemerintah menaikkan target setoran pajak karyawan cukup tinggi, sehingga dapat menopang total target penerimaan perpajakan 2025 senilai Rp2.490,9 triliun.

Pada 2024, pemerintah menargetkan setoran pajak karyawan atau PPh 21 senilai Rp215,2 triliun. Porsinya 18,8% terhadap total target penerimaan PPh 2025 senilai Rp1.139,7 triliun.

Baca Juga : : Target Cukai Rokok Turun Ratusan Miliar Rupiah pada 2025, Kenapa?

Apabila dibandingkan, target pajak karyawan pada 2025 naik Rp98,3 triliun atau 45,6% dari target PPh 21 pada 2024. Porsi pajak karyawan terhadap total target PPh pun naik dari 18,8% pada 2024 menjadi 25,9% pada 2025.

Sementara itu, target penerimaan PPh Pasal 25/29 Badan atau pajak korporasi 2025 justru turun Rp58,6 triliun atau 13,6% dari target 2024 yang sebesar Rp428,59 triliun.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa kenaikan rata-rata upah minimum nasional atau UMP 2025 adalah 6,5%. Pemerintah berharap kenaikan upah dapat meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebenarnya mengusulkan kenaikan upah minimum 6%. Namun, setelah melalui berbagai diskusi, termasuk pertemuan dengan pimpinan serikat buruh, pemerintah memutuskan mengerek upah minimum sebesar 6,5%.

“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan sebesar 6%. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan kenaikan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5%,” kata Prabowo usai menggelar rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Lebih lanjut, Kepala Negara menyebut bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi kewenangan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Kenaikan UMP itu tercatat lebih rendah dari tuntutan serikat buruh/pekerja. Sebelumnya, kalangan buruh meminta pemerintah untuk mengerek upah minimum sebesar 8%—10% pada 2025. Alasannya, kenaikan upah selama 2 tahun terakhir di bawah inflasi.

Leave a comment