Informasi Terpercaya Masa Kini

Rieke Diah Pitaloka Minta Ronald Tannur Dicegah ke Luar Negeri

0 7

Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka meminta pihak berwenang mencegah Ronald Tannur pergi ke luar negeri.

Hal ini disampaikan Rieke usai mendampingi keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur ke Komisi Yudisial, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/7).

Ronald merupakan anak dari Edward Tannur, politisi yang juga anggota DPR non-aktif dari Fraksi PKB.

“Dalam kesempatan ini sekaligus kami mendesak agar terdakwa, meskipun sudah ada putusan dari majelis hakim PN Surabaya, namun melihat perkembangan seperti ini, agar institusi yang berwenang melakukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur untuk tidak pergi ke luar negeri,” ujar Rieke kepada wartawan di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (29/7).

Sebelumnya, Kuasa Hukum Dini Sera, Dimas Yemahura menyatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Ronald berencana untuk pergi ke luar negeri.

“Sementara saya juga mendapatkan informasi di lapangan, bahwasanya tersangka pasca-bebas ini ada perencanaan untuk pergi ke luar negeri. Tentu ini sangat menyakitkan bagi kami keluarga korban,” ucap Dimas.

Menurutnya, dampak putusan bebasnya Ronald membuat orang-orang yang lemah memperjuangkan keadilannya, sementara terdakwa yang dibebaskan bisa berencana untuk pergi ke luar negeri.

“Dia mungkin bisa berlibur di Disneyland ataupun di mana pun, tapi orang kecil ini masih bolak-balik Jakarta-Surabaya untuk memperjuangkan keadilan,” pungkasnya.

Ronald Tannur didakwa kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Dini Sera Afrianti, kekasihnya.

Ronald dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun hakim menyampaikan bahwa terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.

“Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Ronald ditahan pada 5 Oktober 2023 di Rutan Polrestabes Surabaya. Ia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan ditahan di Rutan Negara Kelas I Surabaya sejak 29 Januari 2024.

Berkat vonis bebasnya, ia terhitung hanya menjalani hukuman penjara selama 6 bulan saja. Vonis ini disayangkan sejumlah pihak, termasuk keluarga Dini Sera.

Leave a comment