Kemenkeu: Kebijakan PPN 12% Tetap Berjalan di Januari 2025
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemerintah akan menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025 sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono, mengatakan pembahasan mengenai PPN 12 persen tengah diproses Kemenkeu. Dia mengatakan, hasil pembahasan tersebut masih konsisten menerapkan kebijakan penetapan PPN 12 persen.
“Jadi kita masih dalam proses ke sana, artinya akan berlanjut (kenaikan PPN menjadi 12 persen),” ujar Parjiono dalam acara Sarasehan 100 Ekonom INDEF di Gedung Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Parjiono mengeklaim, kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini tidak akan menghambat daya beli masyarakat kelas bawah. Ia beralasan, ketentuan PPN dalam undang-undang maupun aturan turunan mengecualikan pengenaan PPN 12 persen terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat kelas bawah.
“Tapi kita lihat khususnya dari sisi menjaga daya beli masyarakat di situ kan pengecualiannya sudah jelas untuk apa, masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan dan seterusnya disana. Jadi memang sejauh ini kan itu yang bergulir,” jelas Parjiono.
Dia pun menekankan saat ini pemerintah tengah berfokus menjaga daya beli masyarakat, dengan menjalankan program-program perlindungan sosial. Hal ini antara lain subsidi dan insentif perpajakan.
“Kalau kita lihat juga bahwa insentif misalnya perpajakan yang lebih banyak menikmati kan masyarakat menengah ke atas,” ungkap Parjiono.
Pernyataan Parjiono membantah klaim Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut mengatakan bahwa kebijakan kenaikan PPN 12 persen masih banyak penolakan dari masyarakat meski ketentuan PPN 12 persen diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Luhut menduga kebijakan tersebut bakal diundur akibat penolakan yang masif di masyarakat.
“Jadi, ya hampir pasti diundur [kenaikan PPN 12 persen],” kata Luhut saat ditemui awak media usai mencoblos di TPS 04, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).
Alih-alih menaikkan tarif PPN, Luhut menilai pemerintah akan terlebih dulu mengucurkan subsidi, salah satunya subsidi listrik. Dengan demikian, konsumsi masyarakat bisa dikerek terlebih dulu.
“Biar dulu jalan tadi yang ini [subsidi listrik],” imbuh dia.
Baca juga:
- PPN & Keadilan Pajak, Saatnya Negara Menoleh ke Orang Kaya
- Kadin Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif PPN 12 Persen