Informasi Terpercaya Masa Kini

Maksimal Penukaran Uang Baru di BI dan Cara Daftarnya

0 10

KOMPAS.com – Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang baru untuk Lebaran 2025 dengan batas maksimal penukaran hingga Rp 4,3 juta per orang. Pendaftaran dilakukan melalui situs PINTAR BI dengan skema baru guna menghindari kendala teknis akibat lonjakan pemesan.

Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, menyampaikan pada periode sebelumnya, website PINTAR BI sempat mengalami gangguan karena tingginya jumlah pengguna.

“Tapi kita langsung pulihkan dan bekerja sama dengan tim IT. Insya Allah nanti PINTAR BI tetap bisa diakses, karena kemarin memang sempat down akibat traffic yang tinggi,” ujar Doni dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Baca juga: Tukar Uang Baru BI Periode Terakhir Dibuka Hari Ini, Catat Linknya

Maksimal Penukaran Uang Baru di BI

Setiap individu dapat menukar uang hingga batas maksimal Rp 4,3 juta, yang terdiri dari:

Uang Pecahan Besar (UPB) – Maksimal Rp 2 juta:

  • Rp 50.000 (30 lembar) = Rp 1.500.000
  • Rp 20.000 (25 lembar) = Rp 500.000

Uang Pecahan Kecil (UPK) – Maksimal Rp 2,3 juta:

  • Rp 10.000 (100 lembar) = Rp 1.000.000
  • Rp 5.000 (200 lembar) = Rp 1.000.000
  • Rp 2.000 (100 lembar) = Rp 200.000
  • Rp 1.000 (100 lembar) = Rp 100.000

Baca juga: Jadwal Penukaran Uang BI Berubah, Buka Lagi Hari Ini, Berikut Linknya

Jadwal Penukaran Uang Baru 2025

Untuk menghindari gangguan teknis akibat tingginya trafik, BI menerapkan mekanisme pendaftaran baru dengan pembagian jadwal sebagai berikut:

  • 22 Maret 2025 (pukul 09.00-18.00 WIB): Khusus wilayah Pulau Jawa.
  • 23 Maret 2025 (pukul 09.00 WIB): Khusus wilayah luar Pulau Jawa.

BI juga menambah titik layanan penukaran. Jika pada periode I hanya tersedia ratusan titik, maka pada periode IV jumlahnya melonjak menjadi 2.331 titik, termasuk di daerah terpencil. Hingga saat ini, sebanyak 378.523 penukar telah terdaftar.

Cara Daftar Penukaran Uang Baru via PINTAR BI

Berikut langkah-langkah pendaftaran penukaran uang baru melalui situs PINTAR BI:

1. Akses Situs PINTAR BI

  • Kunjungi pintar.bi.go.id melalui browser di HP atau laptop.
  • Siapkan KTP untuk pendaftaran.
  • Pilih layanan “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.

2. Pilih Lokasi dan Jadwal

  • Tentukan kota, lokasi, dan tanggal penukaran yang tersedia.
  • Pastikan memilih waktu sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
  • Klik “Lanjutkan” setelah memilih lokasi dan jadwal.

3. Isi Data Diri

  • Masukkan nama lengkap, NIK (sesuai KTP), nomor HP, dan email.
  • Pastikan data yang diisi benar agar pendaftaran berhasil.
  • Klik “Lanjutkan” setelah mengisi semua data.

4. Pilih Jumlah Uang yang Ditukar

  • Sesuai batas maksimal Rp 4,3 juta per orang dengan rincian di atas.
  • Klik “Konfirmasi Pemesanan” jika sudah sesuai.

5. Simpan Bukti Pemesanan dan Datang ke Lokasi

  • Unduh dan simpan bukti pemesanan yang dikirim ke email.
  • Datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal dengan membawa KTP asli dan bukti pemesanan.
  • Tukarkan uang sesuai dengan pecahan yang telah dipesan.

Baca juga: Warganet Sebut Tak Dapat Uang Baru Saat Tukar di BNI, Ini Kata Pihak Bank dan BI

BI Perluas Akses Layanan Penukaran Uang

Dengan strategi ini, BI berharap layanan penukaran uang baru dapat berjalan lebih lancar, menghindari gangguan teknis, serta mendukung digitalisasi transaksi masyarakat.

Sebagai perbandingan, pada 2024, BI menyiapkan Rp 197,6 triliun untuk penukaran uang baru dengan sebaran 2.200 titik layanan. Tahun ini, jumlah titik meningkat menjadi 2.331 titik, menunjukkan peningkatan akses bagi masyarakat.

Leave a comment