Upah Minimum Naik 6,5%, Cek Daftar 10 Provinsi UMP Tertinggi di 2025
Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 naik sebesar 6,5% pada hari ini, Jumat (29/11/2024).
Prabowo menjelaskan, mulanya menteri dan jajarannya mengusulkan kenaikan upah minimum hanya sebesar 6%. Akan tetapi, usai melakukan pertemuan dengan para buruh maka pemerintah mantap menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.
“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%,” kata Prabowo dalam siaran langsung Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024).
Baca Juga : Prabowo Putuskan UMP 2025 Naik 6,5%, Permenaker Terbit Pekan Depan
Lebih lanjut, Prabowo menuturkan bahwa upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kota dan Kabupaten.
Adapun, ketentuan lebih rinci terkait dengan kenaikan upah minimum 2025 disebut bakal diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Baca Juga : : Resmi! Prabowo Umumkan Kenaikan UMP Buruh 2025 6,5%
“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” tambahnya.
Sementara itu, dengan kenaikan UMP sebesar 6,5%, DKI Jakarta bakal menjadi provinsi dengan upah minimum tertinggi di 2025 yaitu menjadi Rp5,39 juta dibandingkan pada 2024 yang sebesar Rp5,06 juta.
Baca Juga : : Ini Alasan Prabowo Naikkan Upah Minimum 6,5% di 2025
Berikut daftar 10 Provinsi dengan UMP 2025 Tertinggi:
- DKI Jakarta Rp5.067.381,00 menjadi Rp5.396.760
- Papua Rp4.024.270,00 menjadi Rp4.285.847
- Kepulauan Bangka Belitung Rp3.640.000,00 menjadi Rp3.876.600
- Sulawesi Utara Rp3.545.000,00 menjadi Rp3.775.425
- Aceh Rp3.460.672,00 menjadi Rp3.685.615
- Sumatra Selatan Rp3.456.874,00 menjadi Rp3.681.570
- Sulawesi Selatan Rp3.434.298,00 menjadi Rp3.657.527
- Kepulauan Riau Rp3.402.492,00 menjadi Rp3.623.653
- Kalimantan Utara Rp3.361.653,00 menjadi Rp3.580.160
- Kalimantan Timur Rp3.360.858,00 menjadi Rp3.579.313