Informasi Terpercaya Masa Kini

Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim,Kapolri Langsung Perintahkan Irwasum dan Propam Turun Tangan

0 42

TRIBUNJAKARTA.COM – Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Hadi Saputra melaporkan Iptu Rudiana terkait dugaan penyiksaan dan penganiayaan.

Adapun laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024.

“Kami hari ini membuat laporan terhadap Rudiana, sudah selesai dan ini laporannya, bukti tanda terima laporannya, sudah diterima,” kata kuasa hukum keluarga Hadi, Jutek Bongso di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Dalam laporan itu, Iptu Rudiana yang merupakan anggota polisi dan ayah dari korban Eky, diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.

Jutek berharap Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kita harapkan pihak kepolisian dalam hal ini untuk segera melakukan penyelidikan terhadap laporan yang kita berikan beserta semua bukti yang kami sampaikan,” ujar dia.

Jutek sebelumnya menjelaskan dugaan penganiayaan Iptu Rudiana terjadi saat awal kasus, tepatnya ketika ketujuh terpidana di kasus ini ditangkap.

Menurut dia, saat kejadian ini terjadi pada 2016 silam, Iptu Rudiana masih berpangkat Aiptu dan bertugas di Unit Tindak Pidana Narkoba Polresta Cirebon.

Namun, saat itu Iptu Rudiana diduga melakukan penyelidikan sendiri terkait kasus kematian anaknya.

“(Penyelidikan) dilakukan sendiri bahkan dalam kesaksian anggotanya yang kami baca dalam BAP (berita acara pemeriksaan) bahkan dia mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) sendiri untuk melakukan penyidikan,” ungkap Jutek.

Kemudian, berdasarkan keterangan saksi yang bernama Aep dan Dede, Iptu Rudiana disebut mengamankan para terpidana.

Pada saat itulah, kata Jutek, para terpidana termasuk Hadi Saputra mengalami penganiayaan oleh Iptu Rudiana.

“Terjadi penganiayaan, bahkan ini terjadi kepala itu, dipukul sampe nempel nih benda, bahkan ditusuk dari belakang, nah ini kita buktikan apakah betul atau engga, kan gitu,” ujar dia.

Kapolri Turun Tangan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus pembunuhan kepada Vina di Cirebon.

Jenderal Sigit memastikan pengusutan kasus ini dilakukan secara transparan.

“Kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan,” kata Jenderal Sigit Rabu (17/7/2024).

Pembunuhan kepada Vina telah terjadi tahun 2016 silam. Jenderal Sigit mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman dalam menemukan titik terang kasus tersebut.

“Walaupun itu sudah terjadi 8 tahun yang lalu ya, 2016, namun tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman,” katanya.

Jenderal Sigit mengatakan Bareskrim Polri saat ini juga telah dilibatkan dalam penyidikan pembunuhan Vina yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat.

Tim Propam dan Irwasum Polri pun kini dilibatkan untuk memastikan penyidikan kasus Vina berjalan sesuai prosedur dan taat hukum.

“Beberapa waktu yang lalu ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan,”

“Propam kita turunkan, Irwasum kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada,” pungkas Jenderal Sigit.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Leave a comment