Kementerian PKP Usul Bikin Omnibus Law Perumahan
KOMPAS.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengusulkan adanya omnibus law bidang perumahan.
Hal itu diperlukan agar berbagai peraturan bidang perumahan bisa disatukan sehingga memudahkan para pelaku pembangunan dalam membangun rumah untuk rakyat.
Sebagai informasi, omnibus law merupakan konsep yang menggabungkan beberapa peraturan perundang-undangan menjadi satu undang-undang baru. Tujuannya mengatasi tumpang tindih regulasi dan mempermudah pelaksanaan kebijakan perumahan.
“Kami ingin dengan terbentuknya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak hanya membanbun institusi baru. Akan tetapi ke depan juga perlu ada omnibus law perumahan sehingga panduan dan peraturan perumahan bisa dijadikan satu,” ujar Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah di Jakarta, Jumat (29/11/2024), dikutip dari keterangan tertulis.
Baca juga: Pemerintah Jajakan Program 3 Juta Rumah ke China dan Abu Dhabi
Untuk itu, imbuhnya, Kementerian PKP akan berkoordinasi dengan anggota legislatif agar hal tersebut bisa diwujudkan.
Apalagi saat ini banyak sekali peraturan bidang perumahan yang membuat iklim investasi di sektor perumahan belum maksimal.
Menurut Fahri, meskipun baru bertugas selama baru sebulan di Kementerian PKP, pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga agar sejumlah program dan kebijakan perumahan bisa diselaraskan dengan baik.
“Perlu ada komitmen bersama untuk menyelesaikan perizinan sebab negara kita selama ini terkenal berbelit-belit soal perizinan dan berbagai pungutan yang mempersulit ketika dilaksanakan di lapangan dan kalau ada hal-hal yang memerlukan perubahan dan diidentifikasi maka silakan disampaikan ke Kementerian PKP sebagai leading sektor di perumahan,” terangnya.
Wamen PKP juga menegaskan bahwa kehadiran pemerintah untuk menyediakan hunian layak melalui Program 3 Juta Rumah merupakan itikad baik yang harus didukung oleh semua pihak.
Pemerintah juga harus mampu menjadi regulator agar peraturan yang disusun mampu mendorong investasi bidang perumahan.
“Kalau perizinan dipersulit maka harus disikat habis dan itu menjadi tugas negara. Jangan sampai hanya orang yang memiliki uang yang bisa menikmati kemudahan perizinan tapi kemudahan perizinan harus bisa dinikmati semua kalangan,” pungkas Fahri.