Tak Lagi Berupa Buku, Ini Bentuk Sertifikat Tanah Elektronik
KOMPAS.com – Sertifikat tanah elektronik memiliki bentuk berbeda daripada sertifikat tanah analog yang terbuat dalam lembaran seperti buku dengan sampul berwarna hijau.
Selain berbentuk digital, sertifikat tanah elektronik dapat dicetak dalam menggunakan secure paper.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian mengatakan, format sertifikat tanah elektronik saat ini satu lembar berwarna coklat muda.
“Jauh lebih aman dari blanko dalam bentuk buku. Sertifikat elektronik itu di bagian belakangnya ada barcode dan peta yang menunjukkan letak bidang tanahnya,” jelasnya dalam keterangan resmi dikutip pada Senin (30/12/2024).
Baca juga: Perhatikan, Ini Bentuk dan Format Sertifikat Tanah Elektronik
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menambahkan, sertifikat tanah elektronik juga dapat diakses dengan gadget pemilik tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Aplikasi yang bisa diunduh di Appstore dan Playstore ini berisi informasi terkait daftar kepemilikan sertifikat tanah beserta rinciannya.
Kementerian ATR/BPN pun memastikan dan meningkatkan keamanan data dari kejahatan siber.
Sertifikat akan lebih aman dari potensi pemalsuan dokumen karena buku tanah elektronik disimpan sebagai blok data, sehingga tidak dapat diubah ataupun dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
“Bukan hanya di selembar kertas itu yang bisa dilihat datanya pakai aplikasi Sentuh Tanahku, tapi pangkalan datanya memang sudah menyimpan data-data kita dan itu secara security system-nya jauh lebih aman dan tidak bisa dipalsukan,” tututlr Harison Mocodompis.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau melakukan alih media ke sertifikat elektronik. Dengan demikian, sertifikat tanah lebih aman dari potensi hilang, rusak, kebanjiran, kebakaran, serta bencana alam lainnya.
Untuk melakukan alih media, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sesuai dengan tempat sertifikat tanahnya diterbitkan.