Informasi Terpercaya Masa Kini

Permohonan Itsbat Nikah Ditolak, Rizky Febian dan Mahalini Harus Nikah Ulang agar Sah Secara Negara

0 2

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID – Permohonan pengesahan atau itsbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Berdasarkan pemeriksaan di persidangan, majelis hakim memutuskan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak memenuhi rukun nikah.

“Ya otomatis ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, Senin (25/11/2024).

Adapun rukun nikah yang dimaksud adalah wali yang menikahkan Iky dan Lini (sapaan akrab keduanya).

Suryana mengungkapkan bahwa wali hakim yang ditunjuk Rizky dan Mahalini adalah seorang ustaz bernama Ustaz Yahya M.Y.

Adanya wali hakim ini lantaran kedua orangtua Mahalini yang bukan beragama Islam sehingga tidak bisa menikahkan putrinya sesuai syariat Islam.

Sedangkan menurut Undang Undang, wali hakim haruslah Kepala KUA tempat pernikahan diselenggarakan.

“Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah Ustaz. Jadi Ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali,” jelas Suryana.

Dengan demikian, Iky dan Lini harus menikah ulang agar tercatat di KUA dan sah secara negara.

Baca Juga: Mahalini Dicurigai Hamil Anak Pertama oleh Netizen, Perubahan Tubuh Istri Rizky Febian Jadi Sorotan: Aura Bumilnya Terpancar

Adapun wali hakim yang sesuai dengan Undang Undang Perkawinan adalah Kepala KUA tempat pernikahan tersebut terselenggara.

“Kalau contohnya pernikahan kurang rukun (nikah), berarti kan pernikahannya jadi tidak sah,” ucap Suryana.

“Kita anggap ketidaktahuan lah gitu ya, (jadi) dia harus menikah ulang disebut dengan istilah tajdidun nikah kalau istilah agamanya itu. Dia harus menikah ulang lagi dengan walinya yang benar gitu kan, kemudian nanti dicatatkan di KUA,” lanjutnya.

Suryana menjelaskan bahwa pernikahan ulang itu bisa diselenggarakan kapan saja dan tidak ada tenggat waktunya.

Sebab, hal tersebut sudah menjadi hak pribadi Iky dan Lini.

“Kalau untuk itu (nikah ulang) tidak ada kaitannya (dengan putusan pengadilan). Sudah urusannya pribadi gitu ya, setelah ada putusan ini kemudian dijelaskan oleh majelis hakim seperti itu, ya tinggal dia langsung aja menguruskan persyaratan (nikah) itu,” tandas Suryana.

Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini menggelar pernikahan pada 10 Mei 2024 lalu di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pernikahan tersebut ternyata belum terdaftar di KUA lantaran terdapat administrasi yang tidak lengkap karena Mahalini pindah agama.

(*)

Leave a comment