Informasi Terpercaya Masa Kini

Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Permohonan Pengesahan Pernikahannya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan

0 7

JAKARTA, KOMPAS.com – Kabar mengejutkan datang dari pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini yang menikah di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 10 Mei 2024.

Di balik kemegahannya, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tersebut ternyata belum terdaftar di KUA (Kantor Urusan Agama) dan belum tercatat resmi di negara.

Hal itu diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

“Jadi gini, pemohon dalam hal ini Rizky Fabian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama,” ujar Taslimah di PA Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

Baca juga: Kenang Perjuangan Taklukkan Hati Ibu Rizky Febian, Sule: Disuruh-suruh Bawa Sanggul Aja Mau

Taslimah mengungkap bahwa Rizky Febian melalui kuasa hukumnya mendaftarkan untuk pengesahan pernikahannya atau itsbat nikah pada 10 Oktober 2024.

Ia tak menjawab secara gamblang apakah selama ini pernikahan Rizky Febian dan Mahalini adalah pernikahan siri.

“Pernikahan itu kan harus ada bukti tertulisnya. Maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya,” kata Taslimah.

“Jadi intinya adalah mengabulkan permohonan pemohon, menetapkan sah pernikahan pemohon 1 dan pemohon 2 yang dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2024,” lanjut Taslimah.

Baca juga: Laporan Mahalini ke Polisi soal Fitnah Selingkuh, Kesal Ayah Disebut dan Tanggapan Rizky Febian

Jika sudah tercatat di negara melalui itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan ini, maka Mahalini dan Rizky sudah bisa mengurus buku nikah atau akta perkawaninannya di KUA.

Taslimah tak membeberkan apa yang membuat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini saat ini belum tercatat resmi oleh negara dan juga KUA.

“Ya kan perkaranya baru masuk. Apa yang dilanggar belum ketahuan. Apa yang belum terpenuhi, makanya diperiksa di pengadilan,” kata Taslimah.

Baca juga: Rizky Febian Ajak Keluarga Manggung di Pestapora, Sule: Jauhkan dari Fitnah

“Kalau sudah disahkan, penetapan pengadilan dibawa ke Kantor Urusan Agama untuk dibuatkan atau diterbitkan akta nikah. Akta nikah itu ya buku nikah,” lanjut Taslimah.

Taslimah mengatakan, sidang pengesahan pernikahannya atau itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini akan digelar pada Senin (4/11/2024).

Taslimah mengatakan, saat sidang itsbat nikah tersebut, Rizky dan Mahalini diwajibkan hadir.

“Ya iya (harus datang), karena yang bersangkutan, kan yang mohon. Kan diperiksa pemohon satu, pemohon dua, benar enggak sih pemohon satunya nama yang tersebut?” ujar Taslimah.

“Benar enggak pemohon dua namanya orangnya itu? Makanya diperiksa siapa pemohon satunya atas nama Rizky, siapa pemohon duanya atas nama LK Mahalini, kita periksa nanti orangnya mana. Takut-takut nanti bukan orangnya, kan gitu. Makanya harus hadir,” tutur Taslimah.

Leave a comment