Ini Pasal yang Jerat Tom Lembong Tersangka, Ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula, Selasa (28/10). Pria yang akrab disapa Tom Lembong ini dijerat dengan pasal berlapis.
“Akibat perbuatannya Tom Lembong dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP,” ujar Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di kantornya, Selasa (29/10).
Berdasarkan jeratan pasal-pasal tersebut, Tom Lembong terancam hukuman penjara selama seumur hidup.
Dalam kasusnya, Tom ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya CS yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Seperti apa kasusnya?
Pada 2015, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, telah disimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak butuh impor gula. Namun, pada tahun yang sama, Thomas Lembong selaku menteri diduga justru mengizinkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan PT AP. Kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, yang boleh mengimpor gula kristal putih adalah BUMN, bukan perusahaan swasta. Izin itu dikeluarkan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Kemudian, pada 28 Desember 2015, dilakukan rapat koordinasi di Kementerian Bidang Perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Kemenko Perekonomian. Salah satu yang dibahas yakni Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal sebanyak 200 ribu ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.
Pada November-Desember 2015, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, memerintahkan staf senior manager bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
“Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan itu hanya BUMN,” kata Qohar.
Kemudian 8 perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah jadi gula kristal putih sebenarnya izin industri mereka hanyalah produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan minuman dan farmasi.
Lalu, setelah 8 perusahaan itu mengimpor gula mentah dan diolah menjadi gula kristal putih, PT PPI ini seolah-olah membeli gula tersebut tetapi sebenarnya gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran. Harga jualnya Rp 16 ribu, jauh lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) saat itu yakni Rp 13 ribu.
“PT PPI mendapatkan fee dari 8 perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kg. Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan UU berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 400 miliar,” ucap Qohar.
Saat dibawa keluar untuk kemudian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tom menyerahkan nasibnya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Saya menyerahkan semuanya kepada Tuhan yang Maha Kuasa,” ujar Tom yang telah mengenakan rompi warna merah muda khas tahanan Kejagung dan tangan terborgol.