Daftar Potongan Gaji Karyawan Indonesia, Total Bisa Sampai 8 Iuran
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah disinyalir akan tetap melanjutkan rencana iuran Tapera 3% untuk para karyawan bergaji di atas UMR.
Namun, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkap akan memprioritaskan penarikan iuran Tapera bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlebih dahulu.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, kalangan PNS dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dipandang jauh lebih siap untuk dapat menjadi peserta Tapera.
Baca Juga : Simulasi Perhitungan Iuran Tapera 3% untuk Karyawan UMR, Berapa Potongannya?
Terlebih, ASN dan PNS sudah familiar dengan skema penarikan iuran perumahan yakni Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
“Dan dalam konteks ini mungkin yang pertama akan secara masif kita selesaikan adalah untuk teman-teman ASN, pasar ASN. Karena ASN ini kita anggap yang paling siap dan dulunya juga sudah punya experience,” tuturnya saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta pada Kamis (3/10/2024).
Baca Juga : : Presiden Tak Tahu Iuran Pensiun Tambahan, Jokowi: Potongan Apa Lagi?
Aturan Iuran Tapera
Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.
Baca Juga : : Rincian Gaji 580 Anggota DPR 2024-2029 Dilantik Hari Ini, Kerja 5 Tahun Dapat Pensiun Seumur Hidup
Dalam pasal 7 dijelaskan bahwa pengerahan dana Tapera salah satunya akan dikumpulkan dari para ASN, TNI, Polri hingga pegawai BUMN. Di samping itu, iuran Tabungan ini juga akan dipungut dari pekerja swasta serta pekerja lain.
Sementara itu, pada pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta.
Perinciannya, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.
Adapun, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.
Daftar Potongan Gaji Karyawan Indonesia
Sebelum Tapera, kerja di Indonesia juga sudah familiar dengan pemotongan gaji untuk berbagai kepentingan.
Misalnya potongan pajak, asuransi kesehatan, hingga jaminan pensiunan.
Berikut daftar pemotongan-pemotongan lain yang ditetapkan untuk para pekerja di Indonesia:
1. PPh 21
Gaji karyawan akan dipotong untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 yang dasarnya adalah wajib.
PPh 21 adalah pajak wajib yang dikenakan baik pada perseorangan maupun badan yang memiliki penghasilan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 serta Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2015.
Tarif pajak 21 disesuaikan dengan beberapa hal seperti gaji pokok, tunjangan, penghasilan tidak kena pajak, dan lain sebagainya yang masuk ke dalam penghitungan pajak final.
2. BPJS Kesehatan
Potongan lain yang dibebankan untuk karyawan yakni BPJS Kesehatan sebesar 5% yang diambil dari gaji bulanan karyawan.
Iuran sebesar 5% tersebut, dibebankan 4% untuk perusahaan dan 1% untuk karyawannya sendiri.
3. BPJS Ketenagakerjaan JKK dan JKM
Selain BPJS Kesehatan, gaji karyawan juga mendapat potongan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Iuran yang dibebankan yakni sekitar 0,24% untuk JKK dan 0,3 % untuk JKM.
4. BPJS Ketenagakerjaan JHT
BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) juga ditanggung oleh karyawan, di mana iurannya diambil sebesar 2% dari gaji bulanan.
5. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun
Kemudian ada juga iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (JP) yang iurannya sebesar 3% untuk ditanggung oleh perusahaan dan karyawan.
Perusahaan membayar 2% BPJS Ketenagakerjaan JP, sedangkan 1% diambil dari gaji bulanan karyawan.
6. Asuransi Kesehatan
Sejumlah perusahaan juga membebani karyawannya dengan pemotongan gaji untuk asuransi kesehatan. Namun aturan asuransi kesehatan ini bersifat opsional, di mana karyawan dapat mengambil iuran atau tidak sama sekali.
Besaran iuran asuransi kesehatan pun berbeda-beda, tergantung jenis pelayanan kesehatan yang akan diambil.
7. Koperasi Karyawan
Iuran tambahan yang dikurangi dari gaji bulanan karyawan yakni koperasi karyawan. Beberapa perusahaan akan memotong gaji karyawan yang ikut menjadi anggota koperasi.
Fungsi koperasi perusahaan ini yakni sebagai fasilitas simpan pinjam, di mana pembayaran pinjamannya dijaminkan dari gaji bulanan.
Sebagai contoh, karyawan A menjadi anggota koperasi dan mengambil pinjaman Rp10.000.000. Nantinya perusahaan akan memotong gaji A sebesar 2-5% setiap bulannya untuk melunasi cicilan.
8. Tapera
Kemudian ada iuran Tapera sebesar 3% yang dibebankan untuk karyawan dan perusahaan. Adapun skema iuran Tapera yakni 0,5% ditanggung perusahaan, dan 2,5% diambil dari gaji bulanan pekerja.