Rincian Uang Pensiunan DPR RI yang Diberikan Seumur Hidup
Bisnis.com, JAKARTA – Anggota DPR RI akan menerima tunjangan pensiunan seumur hidup, yang diberikan oleh negara usai jabatannya selesai.
Pensiunan seumur hidup ini juga tetap akan diberikan meski mereka hanya menjabat dalam satu periode atau lima tahun saja.
Bahkan, uang pensiun ini dapat diwariskan kepada istri/suami dan anak-anak mereka. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Baca Juga : Mereka yang ‘Gigit Jari’ Gagal Dilantik jadi Anggota DPR RI 2024-2029
Pada pasal 17, dituliskan bahwa istri atau suami sah berhak mendapat uang pension apabila penerima pensiunan (DPR) telah meninggal.
Adapun besaran uang pensiun yang diberikan yakni sebesar 1/2 (setengah) dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah istrinya,” tulis Pasal 17 ayat (1).
Baca Juga : : Alasan Jamaludin Malik Pakai Kostum Ultraman saat Dilantik Jadi Anggota DPR
Besaran uang pensiunan anggota DPR RI diatur dalam pasal 13. Yakni besarannya adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan.
Kemudian ketentuan besarnya pensiun pokok minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.
Baca Juga : : Fakta Pelantikan Anggota DPR RI Hari Ini, Jumlahnya Lebih Banyak Dibanding 2019
“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun,” tulis pasal 13 UU No.12 Tahun 1980.
Sedangkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok.
Diketahui perolehan nominal seorang pensiunan anggota DPR akan menerima tunjangan sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,8 juta per bulannya.
Rincian Biaya Pensiunan Anggota DPR RI
Sehingga apabila dirinci, anggota DPR RI yang selesai maja jabatannya bisa mendapat uang pensiunan sebesar:
- Rp3,02 juta bagi anggota DPR yang merangkap ketua (60% dari gaji pokok Rp5,04 juta)
- Rp2,77 juta bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua (60% dari gaji pokok Rp4,62 juta)
- Rp2,52 juta bagi anggota DPR yang tidak merangkap jabatan (60% dari gaji pokok Rp4.20 juta)
Selain itu, para anggota DPR RI juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.