Kata Pertamina soal Daftar Sepeda Motor 150cc Dilarang Beli Pertalite
KOMPAS.com – Unggahan mengenai daftar sepeda motor yang disebut dilarang membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, ramai di media sosial.
Dalam unggahan yang beredar itu menyebutkan, ada 26 jenis sepeda motor yang dilarang beli Pertalite. Puluhan jenis sepeda motor itu berkapasitas sekitar 150-300 cc.
“Wajib dicatat! Berikut daftar sepeda motor yang tidak boleh menggunakan pertalite,” tulis unggahan tersebut.
Menurut unggahan, berikut 26 jenis sepeda motor yang dilarang membeli BBM Pertalite:
Honda
- Honda ADV 160 156,9 cc
- Honda CB150 Verza 149,15 cc
- Honda CB150R Streetfire 149,2 cc
- Honda CBR150R 149,2 cc
- Honda CRF150 149,15 cc
- Honda PCX 160 156,9 cc
- Honda Stylo 160 156,9 cc
- Honda Vario 150 149,3 cc
- Honda Vario 160 156,9 cc
Ninja
- Ninja H2
- Ninja KX450
- Ninja ZX10R
- Ninja Versys 1000
- Ninja Versys-X 250
- Ninja Vulcan S
- Ninja ZX-25R
Suzuki
- Suzuki Burgman 399 cc
- Suzuki Gsx 150c 147,3 cc
- Suzuki Satria R150 147,3 cc
Vespa
- Vespa GTS Super Sport 155,1 cc
- Vespa Sprint 154,8 cc
- Vespa Primavera 154,8 cc
Yamaha
- Yamaha Aerox 155,1 cc
- Yamaha Lexi 155 cc
- Yamaha Nmax 155,1 cc
- Yamaha R15 155,1 cc.
Pertalite merupakan salah satu jenis BBM subsidi yang memiliki angka oktan RON 90). Karena termasuk BBM jenis subsidi, distribusi Pertalite diatur oleh regulator dengan tujuan agar bisa tepat sasaran.
Lantas, benarkah daftar sepeda motor 150 cc tersebut dilarang membeli Pertalite?
Baca juga: Pertamina Tegaskan Masih Menjual Pertalite pada September 2024
Penjelasan Pertamina
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, informasi terkait daftar 26 sepeda motor yang dilarang membeli Pertalite merupakan hoaks.
Ia memastikan, saat ini Pertamina selaku operator belum menerima kebijakan pembatasan BBM Pertalite untuk sepeda motor.
“Hoaks itu, sejauh ini dari pemerintah atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KemenESDM) tidak ada informasi akan hal tersebut,” terangnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (3/9/2024).
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Saleh Abdurrahman juga memastikan, BBM Pertalite boleh dibeli untuk pengendara sepeda motor jenis dan kapasitas mesin berapapun.
Ia mengatakan, hingga saat ini pembatasan pembelian BBM Pertalite belum diterapkan untuk kendaraan sepeda motor.
“Saat ini tidak ada pembatasan pembelian pertalite untuk motor,” kata dia, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan WhatsApp, Selasa.
Terkait wacana pembatasan penggunaan Pertalite untuk sepeda motor, Saleh mengatakan KemenESDM selaku penyelenggara sumber daya minyak dan gas masih menunggu revisi regulasi terkait.
“Nah kalau itu kita harus tunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 atau regulasi lain atau Peraturan Menteri (Permen),” tandasnya.
Baca juga: Penjelasan Bahlil soal BBM Subsidi Dibatasi mulai 1 Oktober 2024
Beli Pertalite pakai QR code
Pemerintah Indonesia sebelumnya berencana penerapan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
Rencana ini tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Tujuan adalah untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan anggaran negara.
Sejauh ini, Pertamina selaku operator telah mendorong pengguna kendaraan roda 4 untuk mendaftar kendaraannya dan mendapatkan QR Code untuk ditunjukkan saat membeli Pertalite.
Namun, Heppy memastikan, kebijakan tersebut baru diterapkan untuk kendaraan jenis mobil saja.
Dia menjelaskan, QR code bertujuan untuk pendataan pengguna BBM subsidi. Sedangkan pihak yang menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh membeli Pertalite, adalah pemerintah.
“Data QR Code ini nantinya akan sangat diperlukan saat pemerintah melakukan pengaturan kendaraan apa yang boleh atau tidak boleh membeli BBM subsidi, baik Pertalite maupun Biosolar,” imbuh dia.
Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia belum menerbitkan aturan kendaraan apa saja yang boleh dan tidak boleh membeli BBM subsidi. Rencananya, aturan baru itu diterapkan mulai 1 Oktober 2024.
“Kami masih menunggu seperti apa regulasinya,” kata Heppy.
Di sisi lain, Heppy juga mengimbau kepada masyarakat agar membeli BBM sesuai dengan rekomendasi pabrikan kendaraan. Tujuannya supaya performa mesin kendaraan tetap terjaga dan optimal.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan manual book kendaraan atas bahan bakar yang direkomendasikan oleh pabrikan,” tandas dia.