KPK Periksa Keponakan Megawati di Tengah Pendaftaran Akhir Pilkada Jakarta
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Riyan Dediano alias RD pada Senin, 26 Agustus 2024. Keponakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Kabar pemeriksaan keponakan Megawati tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Tessa mengatakan, RD diperiksa penyidik untuk tersangka Dion Renato Sugiarto alias DRS. Dion diduga menyuap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang Putu Sumarjaya.
“Pemeriksaan saksi dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian/DJKA Wilayah Surabaya, untuk tersangka DRS dkk,” kata Tessa dalam keterangan resmi, Senin, 26 Agustus 2024.
Pemanggilan politikus PDIP untuk kasus korupsi DJKA ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP Sadarestuwati dalam perkara yang sama. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DRS.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa Mahardhika pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Menurut Tessa, Sadarestuwati diperiksa untuk didalami pengetahuannya perihal proyek di DJKA Kementerian Perhubungan. Di sisi lain, politikus PDIP itu membantah adanya aliran dana korupsi kepada dirinya. “Oh Naudzubillah, enggak lah,” kata Sadarestuwati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto telah lebih dulu menjalani pemeriksaan KPK. Meski begitu, Hasto mengatakan tim penyidik tidak menanyakan soal aliran dana korupsi Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) dalam pemeriksaan yang dilakukan, pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Selain itu, dia juga pernah menyatakan bahwa dia tidak mengetahui kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub Wilayah Jawa Timur. Hasto menyebutkan tak tahu dan tak terlibat dalam kasus korupsi itu. “Saya pribadi tidak ada sangkut pautnya dengan hal tersebut,” kata Hasto di DPP PDIP Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024.
Pemeriksaan Politikus PDIP Gencar Menjelang Pilkada Jakarta 2024
Pemeriksaan politikus partai banteng itu terlihat semakin gencar dilakukan KPK menjelang batas akhir pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jakarta 2024, yakni pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Beberapa hari lalu PDIP dikabarkan bakal mengusung Anies Baswedan dan Rano Karno untuk maju dalam pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta. Anies bahkan digadang-gadang akan dideklarasikan PDIP pada Senin, 27 Agustus 2024 lalu. Hal tersebut berdasarkan pernyataan politikus PDIP Masinton Pasaribu.
“Insyaallah ada Anies (Anies Rasyid Baswedan). Jadi, nanti tanggal 27 (Agustus), jika PDIP mencalonkan Pak Anies Baswedan, kami kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kami menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton di Kompleks DPR, Rabu, 21 Agustus lalu.
Namun, rencana tersebut urung dilaksanakan. PDIP memutuskan untuk mengalihkan dukungannya dan mengusung pasangan Pramono Anung – Rano Karno sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
Adapun putusan Mahkamah Konstitusi telah membuka jalan bagi PDIP untuk mengusung pasangan calon gubernur di Pilkada Jakarta. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah, membuat PDIP memenuhi syarat mengusung pasangan calon tanpa perlu berkoalisi dengan partai politik lainnya. Sebelum putusan MK, peluang PDIP untuk mengusung calon Jakarta-1 hampir tertutup karena seluruh partai yang pemilik kursi di DPRD Jakarta, kecuali PDIP dan Partai Hanura, sudah mendukung Ridwan Kamil-Suswono.
MUTIA YUANTISYA | SAVERO ARISTIA WIENANTO, berkontribusi dalam artikel ini.
Pilihan Editor: 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diusulkan Dipecat, Keluarga Dini Sera Minta Hak Pensiun Dicabut