Pemilik SIM Harap Hati-hati Berlaku Aturan Baru dari Korlantas Polri 2024 Simak Agar Tak Bikin SIM Baru
MOTOR Plus-online.com – Pemegang Surat Izin Mengemudi harap waspada supaya aman dari pencabutan.
Pemilik SIM harap hati-hati berlaku aturan baru dari Korlantas Polri 2024 simak agar tak bikin SIM baru.
Korlantas Polri akan memberlakukan sistem poin kepada pemilik SIM yang melanggar aturan lalu lintas.
Apabila poin habis karena terlalu banyak melakukan pelanggaran, SIM akan dicabut dan wajib ujian ulang jika mau punya lagi.
Untuk itu, Korlantas mulai melaksanakan pelatihan sistem catatan perilaku berlalu lintas atau Traffic Attitude Record (TAR).
Dengan aplikasi ini, polisi dapat mencatat pelanggaran dan perilaku berlalu lintas masyarakat saat berkendara.
Ini langkah Korlantas dalam meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya tertib berlalu lintas.
“Melalui aplikasi TAR menghasilkan pencatatan dan pemberian tanda dengan pemberian poin terhadap kualifikasi kompetensi pengemudi, khususnya SIM yang sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Brigjen Pol Raden Slamet Santoso Dirgakkum Korlantas Polri, dikutip dari Instagram @korlantaspolri. ntmc.
Baca Juga: Kenapa Menunjukkan SIM Digital Tanpa Bawa yang Fisik Tetap Ditilang?
Baca Juga: Daftar Incaran Polisi di Jalan Raya, Tilang Sistem Poin Segera Digelar
Setiap orang yang punya SIM akan memiliki 12 poin di awal.
Bila pemilik SIM melakukan pelanggaran lalu lintas, poin-poin tersebut akan berkurang.
Ketika 12 poin tersebut telah habis, SIM dicabut dan pemilik mengikuti ujian ulang untuk mendapatkan SIM lagi.
Sebagai info, pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin.