Ditemukan Bukti Catatan Pengaturan Kasasi Ronald Tannur di MA, Tertulis ‘Titipan Lisa’
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penggeledahan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)-Kejaksaan Agung (Kejakgung) di rumah tersangka Zarof Ricar (ZR), di kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis (24/10/2024) bukan cuma menemukan timbunan uang dan kepingan-kepingan emas batangan yang ditaksir mencapai Rp 1 triliun.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidikan juga menemukan bukti berupa catatan-catatan tentang bagaimana ZR, bersama-sama Lisa Rahmat (LR) mengatur hasil kasasi Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Republika mendapatkan salinan rekaman video saat tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di rumah ZR, pada Kamis (24/10/2024). Dari tiga video yang Republika terima, salah-satunya merekam bagaimana penyidik menanyakan kepada masing-masing anggota tim geledah, terkait temuannya di rumah kawasan Senayan, Jaksel tersebut.
Salah-satu anggota tim geledah, di dalam rekaman tersebut menunjukkan dua lembar catatan bertuliskan tangan, yang terbungkus di dalam tas plastik bening. “Titipan Lisa,” begitu tulisan dalam catatan kertas yang ditemukan penyidik di rumah ZR.
Lisa, diduga adalah Lisa Rahmat, yang menjadi pengacara dari Ronald Tannur. Sedangkan ZR, adalah mantan kepala badan pendidikan dan pelatihan hakim dan peradilan (Kabadiklat) MA 2022. Pada bagian atas catatan pada kertas yang ditemukan penyidik, besar bertuliskan, “Untuk Ronal Tannur:1466K/Pid.2024”
Kode 1466K/Pid.2024 merupakan nomor perkara kasasi kasus Ronald Tannur di MA. Dalam catatan tersebut, juga ada dituliskan masing-masing para hakim agung yang memeriksa kasasi kasus Ronald Tannur itu. Para majelis hakim kasasi tersebut, adalah S, A, dan S. Di dalam catatan kertas yang ditemukan penyidik itu, bertuliskan urut ke bawah, “P.Soesilo, P. Ainal, P Sutarjo.”
Runutan nama-nama para hakim agung pemeriksan kasasi Ronald Tannur itu, dibarengi dengan tanda panah siku besar ke arah kanan tulisan, dengan catatan, “Pak Kuatkan PN.”
Di bawah catatan tersebut, tulisannya berlanjut dengan tanda awal bintang. “*Perlu diketahui kematian Dini (korban), berdasarkan visum itu karena ‘benda tumpul’. Bahwa kelalain; benda tumpul inilah kewajiban JPU harus cari tau mobil siapa?.”
Catatan tulisan tangan tersebut berlanjut dengan penyampaian sebagai berikut.
“*Oce (Kasasi) team? +(1Bp). *1006 (PK)—> (15) (Sy—> 1 ya Pak). *Tannur (kasasi) +(1Bp). *Kasasi Pid. Blm dpt nomor.” Pada bagian pinggir bawah sebelah kanan catatan tersebut, bertuliskan “Titipan Lisa.”
LR, mengacu pada pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat yang ditangkap tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (23/10/2024). LR ditangkap bersama dengan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Erintuah Damanik (ED), Mangapul (MA), dan Heru Hanindyo (HH).
Tiga hakim tersebut, merupakan majelis peradilan tingkat pertama yang pada Juli 2024 lalu, memvonis bebas Ronald Tannur dari tuntutan 12 tahun penjara terkait dengan pembunuhan, dan penganiayaan terhadap Dini Sera, pada Oktober 2023 lalu.
Penangkapan tiga hakim dan satu pengacara itu, terkait dengan terjadinya dugaan suap-gratifikasi yang dilakukan LR terhadap ED, M, dan HH dalam vonis bebas Ronald Tannur itu.
Dari penggeledahan yang dilakukan Jampidsus di enam lokasi properti milik keempat tersangka itu, penyidik menemukan bukti-bukti uang tunai mencapai Rp 20-an miliar dalam bentuk mata uang lokal, maupun asing.
Dari temuan barang bukti uang tersebut, penyidik Jampidsus pun menemukan uang dalam pecahan dolar AS, yang disiapkan untuk kasasi di MA.
Atas vonis bebas Ronald Tannur dari PN Surabaya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA. Dan dalam proses kasasi di MA, tersebut juga ditengarai terjadi praktik dugaan suap-gratifikasi, atau permufakatan jahat untuk melakukan suap-gratifikasi.
Penyidik Jampidsus menguatkan dugaan tersebut setelah menemukan bukti pada saat penangkapan LR, ED, M, dan HH. Temuan bukti-bukti tersebut, pun mengarah pada penangkapan Zarof Ricar (ZR) oleh tim Jampidsus, pada Kamis (24/10/2024) di Jimbaran, Bali.
ZR, adalah mantan kepala badan pendidikan-pelatihan hakim, dan peradilan MA. Dari penyidikan lanjutan, dan pemeriksaan terhadap LR, serta ZR, pada Jumat (25/10/2024) penyidik Jampidsus mendapatkan pengakuan, dan bukti adanya uang senilai Rp 5 miliar yang disiapkan untuk para hakim agung yang memutus kasasi di MA.
Uang Rp 5 miliar itu, disiapkan kepada tiga hakim agung inisial S, A, dan S agar dalam kasasi terhadap Ronald Tannur tetap menguatkan putusan bebas dari PN Surabaya. Meskipun dalam putusan kasasinya, pada Selasa (22/102024), majelis hakim membatalkan vonis bebas tersebut, dengan menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Dari pengungkapan yang dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus-Kejakgung menumukan bukti-bukti uang tunai lebih dari Rp 20 miliar dari penggeledahan di enam lokasi properti milik tersangka LR, ED, M, dan HH di Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Uang dalam bentuk rupiah, dan valuta asing tersebut diduga untuk biaya vonis bebas Ronald Tannur.
Sedangkan dari penggeledahan di rumah tersangka ZR, penyidik Jampidsus menemukan uang dalam bentuk rupiah, serta valuta asing yang mencampai Rp 922 miliar, dan kepingan logam mulia emas setotal berat 51 Kg, atau setara Rp 75 miliar. Uang yang ditimbun oleh ZR tersebut, diyakini sebagai perolehan haram atas banyak pengaturan putusan di level MA sejak 2012-2022.