Jay Idzes-Mees Hilgers Bisa Keluar dari Timnas Indonesia? Pidana Menanti Jika Pemain Berpaspor Ganda
TRIBUNWOW.COM – Maraknya pemain naturalisasi yang menghuni skuad Timnas Indonesia mendapat beragam sorotan.
Seperti yang diketahui, Timnas Indonesia saat ini disesaki oleh pemain naturalisasi.
Sebut saja ada Jay Idzes, Calvin Verdonk, Maarten Paes hingga Nathan Tjoe-A-oen.
Terdekat, Timnas Indonesia akan ketambahan pemain naturalisasi setelah Mees Hilgers dan Eliano Reijnders mengambil sumpah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca juga: Tak Terima Idola Dituding Pakai Buzzer, Suporter Timnas Indonesia Serbu Unggahan STY: Saya Buzzernya
Baca juga: Dear Persebaya Surabaya: Ada Bintang Muda Keturunan Surabaya yang Beri Kode untuk Timnas Indonesia
Sebagian besar memberi apresiasi lantaran Timnas Indonesia tengah berjuang tampil di gelaran Piala Dunia 2026.
Namun, tak sedikit yang memberi kritik karena dinilai sebagai cara instan supaya bisa tampil di ajang bergengsi empat tahunan tersebut.
Eks Duta Besar Indonesia untuk Polandia, Peter F Gontha adalah satu di antara pihak yang memberi sorotan terkait hadirnya Jay Idzes cs di Timnas Indonesia.
Ia menilai bahwa para pemain naturalisasi itu memiliki paspor ganda.
Selain itu, menurut Peter, para pemain naturalisasi tersebut juga akan melepas status WNI setelah tak lagi membela Timnas Indonesia.
Pernyataan Peter tersebut menuai pro dan kontra.
Ada yang merasa setuju, tetapi tak juga yang mengkritik dan menilai bahwa Peter tengah berupaya menggembosi Timnas Indonesia.
Baca juga: Eliano Disorot saat Pakai Nomor 7 di Timnas Indonesia, Suporter Tega Gak Lihat Marselino Dicadangin?
Di sisi lain, sesuai dengan aturan berlaku, seseorang WNI tak diperbolehkan memiliki paspor ganda.
Jika terbukti melanggar, maka Jay Idzes cs terancam hukuman pidana dan tentu membuat mereka berpotensi tak bisa lagi memperkuat Timnas Indonesia.
Masalah dwi kewarganegaraan atau paspor ganda itu diatur dalam pasal UU 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan.
Dalam pasal itu menyebutkan dengan tegas bahwa orang asing yang berjasa kepada Republik Indonesia bisa diberikan kepadanya kewarganegaraan Indonesia.
Dalam konteks ini, orang asing yang dimaksud itu termasuk mereka yang berprestasi dalam hal budaya, teknologi, hingga olahraga.
Kecuali, jika kemudian pemberian status kewarganegaraan Indonesia itu akan menimbulkan kewarganegaraan ganda.
Jadi, orang asing itu bisa mendapat kewarganegaraan Indonesia jika menerima status itu sebagai WNO yang menganut konsep kewarganegaraan tunggal.
Dan, orang asing itu tak bisa mendapat status kewarganegaraan Indonesia jika menimbulkan kewarganegaraan ganda atau citizenship.
Mereka yang memiliki paspor ganda turut melanggar UU nomor 6 tahun 2011 soal keimigrasian.
Baca juga: Persebaya Tak Ingin Tiru Langkah Timnas Indonesia? Rekrut Pelatih Striker, PSS-Persis Kena Berkahnya
Bahkan, dalam UU itu, disebutkan soal adanya sejumlah ketentuan pidana.
Soal paspor ganda yang mengugurkan paspor RI karena Indonesia menganut dwi kewarganegaraan diatur dalam pasal 126 huruf b.
Berikut bunyi pasal tersebut:
b. Menggunakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang lain atau yang sudah dicabut atau yang dinyatakan batal untuk masuk atau keluar Wilayah Indonesia atau menyerahkan kepada orang lain Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya atau milik orang lain dengan maksud digunakan secara tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Dengan aturan itu, maka pemain diaspora yang dinaturalisasi wajib melepas paspor negara asalnya.
Tak boleh ada yang memiliki dua paspor.
Jika terbukti melanggar, maka secara otomatis status WNI-nya akan gugur.
(TribunWow.com/Yonatan Krisna Halman Tri Santosa)
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News