Informasi Terpercaya Masa Kini

Baleg DPR: UU Pilkada Tak Berlaku, yang Berlaku Putusan MK

0 12

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan, revisi UU Pilkada tidak berlaku mengingat pengesahannya dalam rapat paripurna ditunda.

Awiek menyebut tak ada dasar hukum untuk melaksanakan UU Pilkada tersebut jika tidak disahkan.

“Ya memang kan faktanya tadi rapat paripurna tidak jadi dan Undang-Undang Pilkada tidak berlaku. Dan tadi kan jelas tidak kuorum. Yang kemudian apa dasar hukumnya kalau UU tidak disahkan?” ujar Awiek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Baca juga: Tak Penuhi Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan UU Pilkada Batal Digelar Hari Ini

Awiek menekankan, tidak ada UU baru yang berlaku untuk Pilkada 2024.

Dia menyebut, yang berlaku saat ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi kami tegaskan, sampai saat ini tidak ada undang-undang baru. Dan ketika tidak ada undang-undang baru, maka yang berlaku adalah undang-undang lama dan keputusan MK,” tuturnya.

Sementara itu, Awiek membeberkan, pendemo yang dia temui di luar DPR meminta pengesahan UU Pilkada dibatalkan.

Alhasil, kata dia, DPR memilih untuk tidak melanjutkan rapat paripurna tadi pagi.

“Tidak dilanjutkan. Tadi kan tidak ada pembahasan. Kan enggak sampai pembahasan,” imbuh Awiek.

Baca juga: Mengapa Presiden Jokowi “Membiarkan” Revisi UU Pilkada Melawan Putusan MK?

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan agenda rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, rapat tidak dapat digelar karena rapat tidak memenuhi kuorum.

Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

“Sehingga rapat tidak bisa dilakukan,” ujar Dasco melanjutkan.

Ia menuturkan, akibat kuorum tidak terpenuhi, pengesahan revisi UU Pilkada pun urung dilaksanakan.

“Pelaksanaan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa disahkan,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Disaat bersamaan, di luar gerbang DPR, massa berdemonstrasi menolak RUU Pilkada disahkan.

Revisi UU Pilkada yang dikebut Baleg DPR itu dianggap tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dan hanya disusun untuk kepentingan golongan tertentu.

Baca juga: DPR Anulir Putusan MK Dinilai untuk Buka Jalan Kaesang di Pilkada Jateng

Pertama, Baleg mengakali Putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Dengan aturan ini, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta berpotensi tak punya pesaing. KIM Plus pun cukup bertarung dengan calon independen.

Lalu, soal usia calon kepala daerah, Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.

Dengan aturan ini, maka putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang belum genap berusia 30 tahun, tetap memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada level provinsi.

Leave a comment